Perempuan Indonesia Dibui Malaysia, Gara-gara Sebar Hoaks Virus Corona

Perempuan Indonesia berusia 31 tahun dihukum satu minggu penjara di Malaysia karena menyebarkan hoaks virus Corona via Facebook.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 22 Februari 2020 | 09:46 WIB
Ilustrasi virus corona. (Shutterstock)

Ilustrasi virus corona. (Shutterstock)

Hitekno.com - Seorang perempuan Indonesia harus berurusan dengan hukum di Malaysia. Pasalnya ia terbukti menyebarkan berita palsu alias hoaks virus corona atau Covid-19.

Perempuan Indonesia berusia 31 tahun ini dijatuhi hukuman satu minggu penjara dan didenda RM1.000 (Rp3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Jumat (21/2/2020).

Di pengadilan, perempuan ini telah mengaku bersalah menyebar hoaks virus corona.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Umat Muslim Kebal Virus Corona, Jutaan WN China Mualaf?

Dipantau dari laman The Star, Fui Lina, yang bekerja sebagai pramuniaga, dituduh menyebarkan pernyataan palsu yang bertujuan menyebabkan keresahan publik.

Hoaks virus corona tersebut disebarnya lewat Facebook, di akun atas nama Kimiko.

Dalam postingan tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak pergi ke mal agar tak terinfeksi virus Corona. Ia mengklaim ada seorang warga Tiongkok jatuh di sebuah pusat perbelanjaan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Thailand Sembuhkan Pasien Virus Corona dengan Ganja?

Pernyataan di Facebook Fui Lina itu diposting di Jalan 8/23B, Taman Danau Kota, Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05, 2 Februari 2020.

Berita hoaks virus corona. (Kemenkominfo)
Berita hoaks virus corona. (Kemenkominfo)

Dia didakwa menggunakan Pasal 505 (b) dari KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Fui Lina sendiri mengaku bersalah setelah tuduhan itu dibacakan kepadanya di Kuala Lumpur, Jumat. Tetapi ia meminta agar hanya dikenai denda, karena ia adalah seorang orang tua tunggal untuk seorang putra berusia enam tahun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ditemukan Kontainer Biohazard di Konjen AS di Wuhan?

Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak untuk dihukum tahanan karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma ke publik.

"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat. Hukuman di bagian ini berbicara tentang hukuman penjara pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," kata jaksa.

Hakim Wong Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Fui Lina dan denda RM1.000.

Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Video Puluhan Pasien Virus Corona Kejang-kejang, Benarkah?

Itulah aksi Fui Lina, perempuan Indonesia yang terbukti menyebarkan hoaks virus corona di Facebook. Kini ia harus berurusan dengan hukum di Malaysia. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait
Berita Terkini

Unlimited Suka-Suka memberikan akses internet dengan memberikan jaminan terkoneksi ke layanan 4G Smartfren selama masa b...

internet | 13:00 WIB

Workshop ini merupakan kolaborasi antara UAJY dan Suara.com yang didukung oleh Program Dana Padanan Kemendikbud....

internet | 17:04 WIB

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB