Perempuan Indonesia Dibui Malaysia, Gara-gara Sebar Hoaks Virus Corona

Perempuan Indonesia berusia 31 tahun dihukum satu minggu penjara di Malaysia karena menyebarkan hoaks virus Corona via Facebook.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 22 Februari 2020 | 09:46 WIB
Ilustrasi virus corona. (Shutterstock)

Ilustrasi virus corona. (Shutterstock)

Hitekno.com - Seorang perempuan Indonesia harus berurusan dengan hukum di Malaysia. Pasalnya ia terbukti menyebarkan berita palsu alias hoaks virus corona atau Covid-19.

Perempuan Indonesia berusia 31 tahun ini dijatuhi hukuman satu minggu penjara dan didenda RM1.000 (Rp3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Jumat (21/2/2020).

Di pengadilan, perempuan ini telah mengaku bersalah menyebar hoaks virus corona.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Umat Muslim Kebal Virus Corona, Jutaan WN China Mualaf?

Dipantau dari laman The Star, Fui Lina, yang bekerja sebagai pramuniaga, dituduh menyebarkan pernyataan palsu yang bertujuan menyebabkan keresahan publik.

Hoaks virus corona tersebut disebarnya lewat Facebook, di akun atas nama Kimiko.

Dalam postingan tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak pergi ke mal agar tak terinfeksi virus Corona. Ia mengklaim ada seorang warga Tiongkok jatuh di sebuah pusat perbelanjaan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Thailand Sembuhkan Pasien Virus Corona dengan Ganja?

Pernyataan di Facebook Fui Lina itu diposting di Jalan 8/23B, Taman Danau Kota, Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05, 2 Februari 2020.

Berita hoaks virus corona. (Kemenkominfo)
Berita hoaks virus corona. (Kemenkominfo)

Dia didakwa menggunakan Pasal 505 (b) dari KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Fui Lina sendiri mengaku bersalah setelah tuduhan itu dibacakan kepadanya di Kuala Lumpur, Jumat. Tetapi ia meminta agar hanya dikenai denda, karena ia adalah seorang orang tua tunggal untuk seorang putra berusia enam tahun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ditemukan Kontainer Biohazard di Konjen AS di Wuhan?

Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak untuk dihukum tahanan karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma ke publik.

"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat. Hukuman di bagian ini berbicara tentang hukuman penjara pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," kata jaksa.

Hakim Wong Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Fui Lina dan denda RM1.000.

Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Video Puluhan Pasien Virus Corona Kejang-kejang, Benarkah?

Itulah aksi Fui Lina, perempuan Indonesia yang terbukti menyebarkan hoaks virus corona di Facebook. Kini ia harus berurusan dengan hukum di Malaysia. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait
Berita Terkini

Keberhasilan ini juga tercermin dari pertumbuhan transaksi hampir 30 kali lipat dalam 5 tahun terakhir, diiringi peningk...

internet | 12:28 WIB

Notifikasi bawaan browser memang praktis, tapi nggak bisa dipungkiri kalau tampilannya terlalu standar....

internet | 21:05 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menghadirkan IDCamp Gen AI Bootcamp 2024: Generative Teacher dan IDCamp for Disabilities...

internet | 12:35 WIB

Spotify memiliki sejumlah fitur untuk para pengguna yang bisa dinikmati di liburan akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru...

internet | 17:57 WIB

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB