Hitekno.com - Presiden Joko Widodo menyampaikan kalau pemerintah akan menyiapkan aturan khusus untuk menampung keinginan Microsof bangun pusat data atau data center di Indonesia.
Rencana itu disampaikan Jokowi usai bertemu dengan CEO Microsoft, Satya Nadella di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Jokowi mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti keinginan investasi dari Microsoft dengan membuat regulasi sederhana, yang akan diselesaikan dalam satu pekan ke depan.
Baca Juga: CEO Microsoft Satya Nadella Sambangi Indonesia, dalam Rangka Apa?
Regulasi itu dibuat karena Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi masih digodok pemerintah bersama DPR.
"Mereka ingin investasi di data center. Tetapi kita masih mengajukan UU Perlindungan Data Pribadi ke DPR. Tetapi Microsoft ingin segera investasi sehingga dalam seminggu ini akan kita putuskan untuk membuat sebuah regulasi sederhana yang mendukung," kata Presiden Jokowi.
Satya Nadella bertemu dengan Presiden Jokowi di sela acara Digital Economy Summit 2020, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Microsoft Flight Simulator 2020 Klaim Masukkan Semua Bandara di Dunia
Presiden Jokowi mengatakan ingin membuat iklim yang baik bagi investasi di ekonomi digital. Maka dari itu, pemerintah bertindak cepat untuk memuluskan investasi dari perusahaan penyedia jasa dan produk teknologi informatika itu.
Selain itu, pangsa dan potensi ekonomi digital Indonesia sangat menjanjikan dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.
Pada 2015, nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar delapan miliar dolar AS atau. Sementara pada 2019 nilainya naik menjadi 40 miliar dolar AS.
Baca Juga: Microsoft Bawa Project xCloud ke iOS, Lebarkan Sayap!
"Dan diprediksi pada 2025 kita akan memiliki 133 miliar dolar AS, silakan kalikan sendiri berapa triliun rupiah. Ekosistem startup (perusahaan rintisan) kita teraktif di Asia Tenggara, dengan penduduk besar sekali. Sebuah pasar yang sangat besar," kata Jokowi.
Indonesia juga memiliki tingkat penetrasi masyarakat ke penggunaan internet yang tinggi yakni mencapai 65 persen pada 2019. Total, ada 171 juta pengguna internet di Indonesia.
Sembari menyusun regulasi pengantar untuk investasi Microsoft, pemerintah juga terus mengejar pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dengan DPR.
Baca Juga: Terungkap, Bill Gates Pendiri Microsoft Punya Simpanan Saham di Apple
RUU PDP itu akan mengatur 12 hal, yaitu jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, dan pemrosesan data pribadi. Serta, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi dan transfer data pribadi.
Sisanya, yakni sanksi administratif, larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman prilaku pengendali data pribadi, dan penyelesaian sengketa dan hukum acara. Selain itu, ada kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, dan ketentuan pidana. (Suara.com/ Liberty Jemadu).