Hitekno.com - Sebuah video kecelakaan mobil sempat beredar dan membuat geger netizen. Dalam video yang viral di media sosial ini, menampilkan wanita hamil ditabrak mobil.
Video ini juga menampilkan detik-detik kronologi wanita hamil tersebut tertabrak mobil. Malangnya, ia tewas bersama janin yang sedang dikandung.
Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @black_valley1 tersebut diketahui terjadi di Gang Madat, Palmerah, Jakarta Barat pada Minggu (23/2/2020).
Baca Juga: Ibu Hamil Ditabrak hingga Meninggal, Pengemudi Mobil Dikecam Netizen
Termuat video tersebut terekam seorang wanita hamil yang sedang menyeberang jalan tertabrak dan terseret oleh sebuah mobil hitam hingga tewas.
Kronologi versi Netizen
Kejadian ini menjadi sorotan netizen hingga video kecelakaan tersebut viral di media sosial. Menurut keterangan netizen, beberapa informasi didapatkan.
Baca Juga: Kecelakaan, Penganut Bumi Datar Ini Meninggal Dunia di Roket Buatannya
Disebutkan, wanita hamil tersebut baru saja selesai bekerja dari bengkel yang berlokasi di dekat tempat kejadian perkara. Dia berjalan untuk menemui suami yang menjemputnya pulang di seberang jalan.
Sebuah mobil yang sebelumnya telihat berhenti di pinggir jalan tiba-tiba berjalan dan menabrak wanita tersebut. Terekam bahwa mobil tersebut sempat berhenti sejenak lalu bergerak lagi menyeret wanita dan suami yang menolongnya.
Disinyalir pengemudi salah menginjak pedal, hendak menginjak rem, ternyata yang diinjak malah pedal gas.
Baca Juga: Usai Alami Kecelakaan, Pria Ini Malah Santuy Main Smartphone
Pelaku dan suaminya membawa korban ke rumah sakit. Namun, korban dan janinnya meninggal keesokan harinya pada Minggu (23/2/2020).
Korban dibawa pulang oleh suaminya ke Pati Jawa Tengah untuk dimakamkan bersama janin yang telah dinantikan selama 7 tahun.
Keterangan Kepolisian
Baca Juga: Tabrak Baliho hingga Bolong Pakai Motor, Cewek Ini Ramai Didoakan Netizen
Terkait insiden tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro pun Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan jika insiden kecelakaan itu terjadi Jalan Palmerah Utara IV, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 13.23 WIB.
"Korban inisial ER (26) dalam keadaan hamil lima bulan," kata Fahri kepada wartawan.
Fahri menuturkan insiden tersebut bermula ketika pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial FMS tengah memarkirkan mobil Toyota Rush matic. Tiba-tiba, tersangka FMS tanpa sengaja salah menginjak pedal saat hendak menghentikan lanjut kendaraannya.
"Pelaku memasuki gigi D untuk berjalan. Mobil pun jalan perlahan dan pelaku hendak menginjak pedal rem, ternyata yang diinjak adalah pedal gas," ungkap Fahri.
Selanjutnya, mobil tersebut pun melaju dan menabrak korban ER yang tengah melintas di jalan. Korban pun akhirnya terseret hingga terjepit pada sebuah tiang listrik.
"Korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," tuturnya.
Fahri lantas menyampaikan bahwa korban ER sempat dilarikan ke RS Pelni, Jakarta Pusat oleh pelaku FMS dan suaminya. Namun, setelah sempat mendapatkan perawatan nyawa korban dan bayi dalam kandungannya tetap tak terselamatkan.
"Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB, korban meninggal dunia di RS Pelni. Penyidikan kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Satlantas wilayah Jakarta Barat," ucap Fahri.
Sopir Toyota Rush Penambak Wanita Hamil Ditahan
FMS, wanita pengemudi Toyota Rush matik yang menabrak wanita hamil lima bulan berinisial ER hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan FMS telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Minggu (23/2/2020) lalu.
"Sudah langsung ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Minggu kemarin," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).
Hari mengatakan tersangka FMS dijerat dengan Pasal 310 KUHP ayat 3 dan 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta."
Sedangkan, Pasal 310 ayat 4 menyebutkan, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."
Itulah beberapa informasi dari video kecelakaan wanita hamil ditabrak mobil yang viral di media sosial setelah jadi sorotan netizen. (Suara.com/ Farah Nabilla).