Menkominfo Sanggupi Regulasi Terkait Pusat Data Rampung dalam 1 Pekan

Regulasi diminta disusun oleh Presiden Joko Widodo untuk memudahkan rencana investasi pusat data sejumlah rakasasa teknologi seperti Microsoft, Amazon, Google, dan Alibaba.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Jum'at, 28 Februari 2020 | 21:13 WIB
Johnny G. Plate. ((suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Johnny G. Plate. ((suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Hitekno.com - Johnny Plate, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa pihaknya sanggup merampungkan regulasi terkait pusat data dalam satu pekan ke depan. 

Regulasi tersebut diminta disusun oleh Presiden Joko Widodo untuk memudahkan rencana investasi pusat data dari sejumlah rakasasa teknologi seperti Microsoft, Amazon, Google, dan Alibaba di Indonesia.

“Dalam seminggu itu ya selesai lah karena sebetulnya sudah mau selesai Permen (Peraturan Menteri) yang 23 pasal itu,” kata Plate yang ditemui di Gedung Kominfo Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Baca Juga: Lapan Prediksi Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Dini Hari Nanti

“Nanti Permen harus dilaksanakan melalui proses peraturan kita harus ada sosialisasi, ada tenggat waktu, dan seterusnya, tapi dalam satu minggu mudah mudahan draf final sudah selesai,” lanjut Plate.

Dalam konferensi pengembang “Digital Economy Summit //DevCon/“ yang digelar Microsoft, Kamis (27/2/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan akan menyelesaikan regulasi sederhana dalam satu pekan ke depan terkait investasi untuk pusat data.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate. [Suara.com/Tivan Rahmat]

Regulasi tersebut dibuat karena saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi belum selesai, masih dibahas pemerintah bersama DPR.

Baca Juga: Masuk ke Orbit Bumi, Asteroid Ini Berubah Jadi Bulan

Menurut Plate, hal teknis tersebut akan diatur dalam Keputusan atau Peraturan Menteri karena bersifat lebih teknis dan detail.

“Kita sedang menyiapkan Peraturan Menteri itu. Karena kalau dari UU ITE, peraturan yang terkait Permen itu setidaknya ada 23 pasal. Kalau bukan dari PP 71, ya ada 23 pasal kira-kira,” kata Plate.

Pasal-pasal tersebut, lanjut Plate, akan dimuat secara teknis di dalam Permen Kominfo yang saat ini sedang disiapkan.

Baca Juga: Ramai Wacana Gojek dan Grab Merger, Ini Tanggapan Menkominfo

Plate menambahkan, sejumlah perusahaan teknologi global, seperti Microsoft dan Amazon telah menyampaikan ketertarikan mereka untuk berinvestasi pusat data di Indonesia. (Suara.com/Liberty Jemadu)

Berita Terkait
Berita Terkini

Keberhasilan ini juga tercermin dari pertumbuhan transaksi hampir 30 kali lipat dalam 5 tahun terakhir, diiringi peningk...

internet | 12:28 WIB

Notifikasi bawaan browser memang praktis, tapi nggak bisa dipungkiri kalau tampilannya terlalu standar....

internet | 21:05 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menghadirkan IDCamp Gen AI Bootcamp 2024: Generative Teacher dan IDCamp for Disabilities...

internet | 12:35 WIB

Spotify memiliki sejumlah fitur untuk para pengguna yang bisa dinikmati di liburan akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru...

internet | 17:57 WIB

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB