Hitekno.com - Siap-siap memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan. Bagaimana cara isi SPT Tahunan online 2020 dengan mudah?
Seperti diketahui, masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Online 2020 akan segera berakhir pada 31 Maret mendatang.
Oleh karena itu, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dihimbau untuk segera mengisi SPT sebelum tanggal tersebut. Jika terlambat, pelapor akan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu.
Baca Juga: Lupa Lagi Merebus Telur, Netizen Ini Panik Bikin Panci Bolong
Selain itu, Bersama seluruh operator seluler di Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Keuangan akhirnya sepakat menggunakan skema whitelist untuk mekanisme pemblokiran IMEI ponsel ilegal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail di Gedung Kominfo, Jumat (28/2/2020).
Yuk simak berita populer selengkapnya.
Baca Juga: Kreasi Kopi Rasa Kecap Bango Ini Viral, Netizen: Malika Jadi Anak Indie
1. Heboh Video Pria Batuk Lalu Pingsan di Mal, Diduga Terinfeksi Virus Corona
Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan seorang pria batuk hingga jatuh pingsan. Diduga pria tersebut telah terinfeksi virus corona.
Pria batuk lalu jatuh pingsan ini terjadi di Canary Wharf, pusat perbelanjaan di London, Inggris.
Baca Juga: Pemerintah Pakai Mekanisme Whitelist untuk Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
Nampak dalam video yang viral di media sosial, orang-orang di sekitarnya terlihat kaget dan berlarian menjauh.
2. Tak Perlu Panik, Begini Cara Isi SPT Tahunan Online 2020
Baca Juga: Gojek Tingkatkan Keamanan dengan Hadirnya Layanan Berteknologi AI
Siap-siap memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan. Bagaimana cara isi SPT Tahunan online 2020 dengan mudah?
Seperti diketahui, masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Online 2020 akan segera berakhir pada 31 Maret mendatang.
Oleh karena itu, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dihimbau untuk segera mengisi SPT sebelum tanggal tersebut. Jika terlambat, pelapor akan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu.
3. Pemerintah Pakai Mekanisme Whitelist untuk Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
Bersama seluruh operator seluler di Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Keuangan akhirnya sepakat menggunakan skema whitelist untuk mekanisme pemblokiran IMEI ponsel ilegal.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail di Gedung Kominfo, Jumat (28/2/2020).
"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi," terang Ismail.