Hitekno.com - Polres Metro Jakarta Barat, baru saja menangkap oknum yang menimbun serta jual masker dengan harga mahal di sebuah apartemen di kawasan Tanjung Duren. Usai viral, oknum ini diduga adalah seorang selebgram.
Melansir dari Suara.com, pada Selasa (3/3/2020), Polres Metro Jakarta Barat melakukan penangkapan pelaku di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti tersebut adalah 350 kardus masker berbagai merek yang kemudian menjualnya secara online dengan harga mahal yang cenderung tidak wajar.
Baca Juga: Viral Video Jualan Bakso Keliling saat Hujan Petir Ini Bikin Netizen Iba
Usai kasus ini viral, banyak netizen yang berlomba-lomba untuk mengungkap oknum tidak bertanggung jawab yang menimbun dan jual masker dengan harga mahal ini.
Netizen dengan akun @mpuanon lalu mengungkap bahwa oknum tersebut adalah seorang selebgram berinisial HVT dengan total followes mencapai 11 ribu.
Bersama dengan terungkapnya nama sosok selebgram tersebut, beberapa unggahannya mengenai penimbunan dan penjualan masker dengan harga mahal ini juga ikut diunggah dalam cuitan tersebut.
Baca Juga: Penampakan Bentuk Ayam Goreng Crispy Mirip Tikus Ini Bikin Netizen Curiga
Oknum ini diketahui jual masker dengan harga Rp 207.000 per-box. Terlihat dari foto-foto di apartemennya, selebgram ini menimbun berbagai box masker dari merek-merek berbeda.
Mencuri perhatian usai viral di Twitter, unggahan ini langsung saja tuai kecaman dari netizen yang ramai-ramai meninggalkan komentar beragam di kolom balasan unggahan ini.
"Ikuti terus kasusnya jangan sampai lepas" tulis netizen @tanyaAzka.
Baca Juga: Google Sembuyikan Pencarian Kata Kunci ''Virus Corona'' di Play Store
"Definisi nimbun itu semana ya ukurannya? Kayaknya yang jauh lebih massive banyak ya, semoga ditindak juga, ga tebang pilih" komentar akun @MFAIfath.
"Hadeh gak jauh-jauh manusia model ginian lagi" ungkap netizen pemilik akun @roymz_13.
Proses penyelidikan terkait kasus ini lalu dilakukan oleh pihak berwajib. Diketahui, oknum ini terancam Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 mengenai perdagangan dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Baca Juga: ASEAN Perlu Pembangunan Ekosistem 5G yang Merata, Kenapa?
Tidak diketahui dengan pasti mengenai identitas oknum yang diduga selebgram ini. Namun, usai viral, akun Instagram selebgram ini telah dinonaktifkan.