Hitekno.com - Foto Anggota DPR RI Fadli Zon yang nampak asyik mancing di kali belakang rumah ramai mendapat sorotan netizen. Bahkan ada netizen yang menyebutnya melanggar aturan.
Fadli Zon mengunggah foto mancing di kali belakang rumah tersebut ke Twitter pada Jumat (20/3/2020). Mendadak foto ini ramai ditanggapi netizen.
Bukan soal posenya, netizen dibuat kesal dengan jarak sungai dan rumahnya yang dianggap melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
Baca Juga: Kaesang Sempat Tak Aktif di Media Sosial, Netizen Khawatir
"Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015," komentar akun @pudidik pada foto Fadli Zon.
Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang dimaksud oleh netizen tersebut adalah aturan tentang penetapan garis sempadan sungai dan sempadan danau.
Pada komentarnya, @pudidik menyoroti pada Pasal 5 poin a, b, dan c.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut yang Dikembalikan Raja Belanda Bukan Keris Milik Diponegoro
Pada Pasal 5 mengatur garis sepadan tidak bertanggul di kawasan perkotaan. Garis sempadan sendiri merupakan garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
Pada Pasal 5 Ayat 1 poin (a) menyatakan, "paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter."
Menurut netizen, jarak antara bangunan rumah Fadli Zon dan sungai dianggap terlalu dekat. Sementara poin (b) pada Pasal 5 menyatakan, bahwa jarak paling sedikit 15 meter sebelah kiri dan kanan untuk sungai kedalaman 3-20 meter.
Baca Juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Main Ayunan Bareng, Netizen: Duo Nyinyir
Sedangkan untuk sungai berkedalaman 20 meter ke atas, jarak sepadan tidak bertanggul minimal 30 meter.
Fadli Zon pun mendapatkan nasihat dari seorang netizen pengguna akun @datuakrajoangek. Dia mengatakan aturan itu agar alat berat bisa masuk untuk normalisasi atau mengeruk sungai.
"Izin Bang, setahu saya nggak boleh pagar rumah langsung di pinggir kali begitu. Nggak boleh dihabisin dan dijadikan hak milik karena harus ada jalan inspeksi pinggir kali. Agar kalau ada apa-apa, alat berat bisa masuk untuk normalisasi atau ngeruk sungai," cuit akun @datuakrajoangek.
Baca Juga: Dihujat Usai Komentari Menkes Sok Jagoan, Netizen Sebut Fadli Zon Nyinyir
Atas dasar itu, netizen menganggap bahwa Fadli Zon yang merupakan anggota DPR dan berwenang membuat UU malah melanggar Peraturan Menteri.
"Anggota dewan ngajarin langgar peraturan" tulis akun @Midun_68.
"Mana peduli dengan Permen yang kaya ginian" tambah akun @Maz_Noenk.
"Siapa tau beliau bangun rumah dulu baru sungainya terbentuk" sahut akun @pradatyaaga.
Pada Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan bahwa, pemanfaatan garis sempadan hanya terbatas untuk;
a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan
f. bangunan ketenagalistrikan.
Itulah keramaian netizen pada foto Fadli Zon mancing di kali belakang rumah yang dianggap telah melanggar aturan. (Suara.com/ Fita Nofiana).