Hitekno.com - Sempat beredar konten yang mengklaim sebagai surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Didalamnya disebutkan kalau Anies memberikan seruan untuk menghentikan hubungan suami istri sementara waktu.
Dalam konten surat edaran tersebut diklaim juga kalau seruan suami istri tak berhubungan badan sementara waktu guna mencegah penyebaran virus corona.
Surat itu memiliki nomor surat yaitu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri dalam rangka Penghentian Penyebaran COVID-19.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Melayat dengan Kerumunan Orang?
"Dalam rangka menghambat penyebaran virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri dihentikan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," demikian isi surat tersebut.
Namun, apakah kebenaran isi surat tersebut dapat dipercaya?
PENJELASAN
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Klorokuin yang Dipesan Jokowi Telah Membunuh Warga AS?
Berdasarkan penelusuran dan cek fakta Suara.com pada Kamis (26/3/2020), ditemukan bukti bahwa surat edaran tersebut adalah hoaks atau kabar bohong.
Pasalnya, seperti diberitakan kantor berita Antara pada Kamis (26/3/2020), surat Nomor 6 Tahun 2020 itu bukan berisi seruan penghentian hubungan suami istri melainkan Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.
Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Anies Baswedan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Menhan Prabowo Beli APD dari China Pakai Uang Pribadi?
Informasi terkait:
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas maka dapat dipastikan bahwa kabar mengenai adanya surat edaran penghentian hubungan suami istri sementara akibat corona adalah kabar hoaks.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Habieb Rizieq Galang Dana Rp 500 M Lawan Virus Corona?
Informasi tersebut dihasilkan dari surat edaran dengan nomor sama namun isinya telah diubah sehingga menghasilkan informasi yang menyesatkan.
Itulah hasil cek fakta konten yang mengklaim surat edaran dari Anies Baswedan yang ternyata kabar palsu alias hoaks. (Suara.com/ Ruhaeni Intan).