Hitekno.com - Beredar kabar yang mengklaim Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan izin kegiatan salat Tarawih dan buka bersama dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kabar tersebut beredar luas di Facebook usai seorang netizen bernama Ummix Zahra menulis status dan mengunggah video yang berisi pernyataan Menag terkait hal itu.
"Hal lain yang ingin kami informasikan juga bahwa sebentar lagi akan ramadan kami sepakat ramadan, tarawih, maupun buka puasa bersama tetap kita adakan sebagaimana biasa kecuali ada perubahan situasi yang membuat situasi menjadi jelek," kata Menag dalam video tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Gereja Sebut Virus Corona Tak Aktif saat Diazankan?
Sementara itu, dalam unggahan tersebut, Ummix Zahra menulis, "Alhamdulillah TARAWEH dan IDUL FITRI bisa dilaksanakan seperti biasanya. Sudah ada imbauan resmi dari kepala Kementerian Agama," tulisnya.
Namun, apakah benar demikian?
PENJELASAN
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ribuan Ubur-ubur Menginvasi Filipina karena Corona?
Berdasarkan cek fakta dan penelusuran Suara.com, video yang diunggah oleh Ummix Zahra tersebut memang benar disampaikan langsung oleh Menag. Namun, video itu disiarkan oleh Berita Satu TV pada tanggal 13 Maret 2020.
Selain itu, Menag telah membuat Surat Edaran yang menyebut bahwa salat tarawih dan salat idul fitri berjemaah ditiadakan untuk tahun ini karena berkaitan dengan situasi corona yang terjadi.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menag dalam keterangan resminya, Senin (06/4).
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Begini Bentuk Virus Corona saat Diperbesar Ilmuwan?
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 itu salah satunya mengatur soal pelaksanaan salat tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing. Selain itu, Fachrul Razi juga melarang adanya sahur on the road dan buka puasa bersama.
"Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," katanya.
KESIMPULAN
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jakarta Jadi Banyak Corona Karena Salah Pilih Gubernur?
Dari penjelasan di atas maka dapat dipastikan bahwa tidak benar jika Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan salat tarawih dan salat idul fitri tahun ini dilaksanakan seperti biasa.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, salat id, salat tarawih, sahur bersama, atau buka bersama ditiadakan atau dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga.
Itulah cek fakta pada kabar yang mengklaim Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan salat tarawih dan salat idul fitri tahun ini dilaksanakan seperti biasa. Yang ternyata kabar ini salah. (Suara.com/ Ruhaeni Intan).