Driver Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat PSBB, Ini Tanggapan Grab

Selama PSBB berlangsung, driver ojol tidak bisa mengangungkut penumpang hanya boleh mengirimkan barang.

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 08 April 2020 | 07:00 WIB
Ilustrasi driver ojol. (HiTekno.com/Amelia Prisilia)

Ilustrasi driver ojol. (HiTekno.com/Amelia Prisilia)

Hitekno.com - Grab Indonesia resmi menindaklanjuti status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah resmi dikeluarkan Kementerian Kesehatan untuk wilayah DKI Jakarta. Yakni soal aturan driver ojol tidak boleh angkut penumpang.

Dalam PSBB tersebut memang menyangkut dengan larangan driver ojol atau pengemudi ojek online untuk mengangkut penumpang.

"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Disebut Mirip Aziz Gagap, Driver Ojol Ini Bikin Netizen Salfok

Tri mengatakan sejak awal Desember 2019, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respons kami terhadap wabah itu termasuk para mitra pengemudi.

"Selain itu kami juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh," tuturnya.

Ilustrasi Driver Ojol. (HiTekno.com/ Ema Rohimah)
Ilustrasi Driver Ojol. (HiTekno.com/ Ema Rohimah)

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Antar Orderan, Driver Ojol Ini Malah Bingung dengan Jalur dalam Peta

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Aturan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15 yang berbunyi: "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Baca Juga: Heroik, Begini Perjuangan Driver Ojol Lindungi Makanan Pesanan Customer

Itulah tanggapan Grab Indonesia pada PSBB yang melarang driver ojol mengangkut penumpang. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB