Aplikasi PeduliLindungi Kini Sudah Tersedia di App Store

Pemerintah, melalui Kominfo, sejak Maret lalu meluncurkan aplikasi PeduliLindungi untuk melacak penyebaran Covid-19 melalui telepon seluler.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Selasa, 14 April 2020 | 17:46 WIB
Langkah pertama mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. (HiTekno.com)

Langkah pertama mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. (HiTekno.com)

Hitekno.com - Aplikasi yang digunakan untuk membantu mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia, PeduliLindungi kini sudah tersedia di App Store, kabar baik ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi sudah tersedia untuk versi Android dan iOS," demikian bunyi keterangan tertulis dari Kominfo, dikutip Selasa (14/4/2020).

Cara kerja aplikasi tersebut sama dengan yang sudah tersedia untuk versi Android, pengguna diminta untuk menyalakan Bluetooth untuk merekam informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Meredup, Apakah Komet Atlas Masih Terlihat dari Bumi?

Selanjutnya, aplikasi PeduliLindungi akan mengidentifikasi orang-orang yang berada di jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona, maupun orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).

Aplikasi tersebut bisa mendeteksi pergerakan hingga 14 hari ke belakang serta terhubung dengan operator seluler. Jika pengguna berada di sekitar nomor yang penggunanya teridentifikasi positif Covid-19, dia akan diberikan pemberitahuan untuk segera menjalankan protokol kesehatan.

Langkah pertama mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. (HiTekno.com)
Langkah pertama mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. (HiTekno.com)

Pemerintah, melalui Kominfo, sejak Maret lalu meluncurkan aplikasi PeduliLindungi untuk melacak penyebaran Covid-19 melalui telepon seluler. Penggunaan aplikasi tersebut dimuat di Keputusan Menkominfo nomor 171 tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilance Kesehatan Pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Kritik Kebijakan Ganjar Pranowo, Netizen Bongkar Jejak Digital Dokter Ini

Keputusan tersebut merupakan aturan untuk menyelenggarakan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pembatasan) melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan.

Aturan tersebut juga melengkapi Keputusan Menkominfo nomor 159 tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

Keputusan Menteri tersebut juga memberikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Steam Game Festival Summer Edition Siap Digelar, Catat Tanggalnya

Aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan 450.000 orang sejak diluncurkan akhir Maret lalu. Kominfo mengajak masyarakat untuk memasang aplikasi ini, juga memanfaatkan layanan chatbot covid19.go.id di platform WhatsApp untuk mendapatkan informasi seputar wabah virus corona di Indonesia. (Suara.com/Liberty Jemadu)

Berita Terkait
Berita Terkini

Program ini akan memungkinkan mitra Dell mengakses arsitektur berbasis AI seperti portofolioDell AI Factoryuntuk membant...

internet | 11:05 WIB

Resmi terbit sejak 11 Maret 2014 lalu, Suara.com terus tumbuh dan berkembang dengan berbagai produk jurnalistik dan info...

internet | 18:07 WIB

Kamu harus memilih aplikasi yang telah terdaftar di BAPPEBTI....

internet | 13:00 WIB

Data kuartal 4 tahun 2024 dari PHVI dan PHRI tersebut menunjukkan banyak pertumbuhan pasar properti di berbagai kota....

internet | 14:37 WIB

Solusi SUSE Edge untuk ritel menjawab berbagai kebutuhan penting bagi para pelaku ritel dan menyediakan perangkat lunak ...

internet | 11:38 WIB