Aplikasi PeduliLindungi Kini Sudah Tersedia di App Store

Pemerintah, melalui Kominfo, sejak Maret lalu meluncurkan aplikasi PeduliLindungi untuk melacak penyebaran Covid-19 melalui telepon seluler.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Selasa, 14 April 2020 | 17:46 WIB
Langkah pertama mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. (HiTekno.com)

Langkah pertama mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. (HiTekno.com)

Hitekno.com - Aplikasi yang digunakan untuk membantu mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia, PeduliLindungi kini sudah tersedia di App Store, kabar baik ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi sudah tersedia untuk versi Android dan iOS," demikian bunyi keterangan tertulis dari Kominfo, dikutip Selasa (14/4/2020).

Cara kerja aplikasi tersebut sama dengan yang sudah tersedia untuk versi Android, pengguna diminta untuk menyalakan Bluetooth untuk merekam informasi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Meredup, Apakah Komet Atlas Masih Terlihat dari Bumi?

Selanjutnya, aplikasi PeduliLindungi akan mengidentifikasi orang-orang yang berada di jarak dekat dengan orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona, maupun orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).

Aplikasi tersebut bisa mendeteksi pergerakan hingga 14 hari ke belakang serta terhubung dengan operator seluler. Jika pengguna berada di sekitar nomor yang penggunanya teridentifikasi positif Covid-19, dia akan diberikan pemberitahuan untuk segera menjalankan protokol kesehatan.

Langkah pertama mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. (HiTekno.com)
Langkah pertama mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. (HiTekno.com)

Pemerintah, melalui Kominfo, sejak Maret lalu meluncurkan aplikasi PeduliLindungi untuk melacak penyebaran Covid-19 melalui telepon seluler. Penggunaan aplikasi tersebut dimuat di Keputusan Menkominfo nomor 171 tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilance Kesehatan Pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Kritik Kebijakan Ganjar Pranowo, Netizen Bongkar Jejak Digital Dokter Ini

Keputusan tersebut merupakan aturan untuk menyelenggarakan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pembatasan) melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi untuk mendukung Surveilans Kesehatan.

Aturan tersebut juga melengkapi Keputusan Menkominfo nomor 159 tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

Keputusan Menteri tersebut juga memberikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Steam Game Festival Summer Edition Siap Digelar, Catat Tanggalnya

Aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan 450.000 orang sejak diluncurkan akhir Maret lalu. Kominfo mengajak masyarakat untuk memasang aplikasi ini, juga memanfaatkan layanan chatbot covid19.go.id di platform WhatsApp untuk mendapatkan informasi seputar wabah virus corona di Indonesia. (Suara.com/Liberty Jemadu)

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB