Hitekno.com - Kebijakan pemerintah Indonesia dalam membebaskan narapidana saat pandemi virus corona ramai jadi perbincangan. Kali ini muncul klaim yang menyebutkan hanya Indonesia satu-satunya negara membebaskan narapidana saat pandemi.
Klaim tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Intan pada 23 April 2020. Unggahannya itu diikuti tangkpan layar portal media Tvonenews.com yang berjudul 'Yasonna Minta Napi yang Dibebaskan Kembali ke Lapas'.
Berikut isi narasinya:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Gibran Bilang Jadi Pemimpin Tak Perlu Pintar?
"Suruh siapa narapidana dibebaskan. Hanya di negara +62. Kalau sudah keluar mana bisa kembali ke Lapas. Kayak nonton sinetron Indosiar z."
Benarkah klaim bahwa hanya di Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah pandemi corona?
Penjelasan
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Dokter Riza Meninggal Dunia karena Corona?
Berdasarkan cek fakta dan hasil penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Selasa (28/4/2020), klaim hanya di Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah pandemi corona adalah klaim yang salah.
Berita pada portal media Tvonenews tersebut telah dihapus dan dimuat ulang dengan judul "Yasonna Minta Eks Napi yang Kembali Berulah Dikembalikan ke Lapas" pada Rabu (24/4/2020). Dalam berita yang dimuat ulang tersebut juga ada klarifikasi terkait kesalahan judul berita sebelumnya.
Mengutip dari Katadata.co.id dan Detik.com, beberapa negara di dunia juga melakukan kebijakan yang sama dengan Indonesia, yakni membebaskan narapidana di tengah pandemi corona.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Beberapa Negara Buang Jenazah Pasien Corona ke Laut?
Negara-negara tersebut antara lain Jerman yang membebaskan sebanyak 40 ribu napi, Iran 85 ribu napi, dan Kolumbia membebaskan lebih dari 4 ribuan tahanan. Tak hanya itu, Turki juga membebaskan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya virus corona.
Di Indonesia sendiri telah membebaskan sebanyak 38.822 napi hingga Senin (20/4/2020). Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Pembebasan hanya berlaku pada napi umum dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing, termasuk narapidana korupsi dan terorisme.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Bedakan Mudik - Pulang Kampung untuk Kelabui Corona?
Kesimpulan
Berdasarkan cek fakta dan penjelasan tersebut maka disimpulkan klaim hanya Indonesia yang membebaskan napi di tengah pandemi corona adalah klaim yang salah. Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang salah. (Suara.com/ Chyntia Sami Bhayangkara).