Punya Nomor Baru? Begini Cara Registrasi Kartu SIM Card

Mudah banget, yuk simak cara registrasi kartu SIM Card baru berikut ini.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Rabu, 06 Mei 2020 | 16:45 WIB
SIM Card

SIM Card

Hitekno.com - Sejak dua tahun lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan warga Indonesia untuk mendaftarkan kartu SIM sesuai dengan identitas diri, langkah-langkahnya mudah, yuk ikuti cara registrasi kartu berikut ini. 

Sesuai kebijakan yang berlaku mulai 1 Mei 2018, semua penduduk Indonesia wajib mendaftarkan ulang nomor teleponnya. Jika tidak dilakukan maka nomor tersebut akan diblokir sepenuhnya.

Kementerian Kominfo memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Baik untuk registrasi baru nomor perdana dan registrasi ulang nomor lama.

Baca Juga: Disebut 13 Juta Akun Bocor, Bukalapak Tegaskan Data Pelanggan Aman

Registrasi baru dan registrasi ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan sesuai dengan format SMS registrasi dan registrasi ulang yang ditentukan oleh operator seluler.

Jadi untuk kamu yang baru membeli nomor baru, simak cara registrasi kartu SIM kamu kali ini ya.

Ilustrasi SIM Card. (Shutterstock)
Ilustrasi SIM Card. (Shutterstock)

Dilansir dari website resmi Kominfo berikut format cara registrasi kartu nomor baru kamu agar terdaftar.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Presiden Jokowi Bagikan Kuota Internet 10 GB Gratis?

Untuk cara registrasi kartu baru, ikuti format ini:

  • Indosat : NIK#NomorKK#
  • Smartfren : NIK#NomorKK
  • Tri : NIK#NomorKK#
  • XL : Daftar#NIK#NomorKK
  • Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NomorKK#
  • Format tersebut dikirim ke 4444.

Untuk registrasi ulang nomor lama begini formatnya:

  • Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
  • Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
  • Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
  • XL : ULANG#NIK#NomorKK
  • Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
  • Format tersebut dikirim ke 4444.

Nantinya setiap SMS registrasi baru dan registrasi ulang akan diberikan jawaban atau konfirmasi oleh operator seluler apakah SMS registrasi baru dan registrasi ulang dinyatakan valid atau tidak valid.

Baca Juga: Pria Simpan Lauk Ayam di Tas dan Hanya Makan Nasi, Netizen: Jadi Ingat Ayah

Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, nomor perdana akan diaktifkan oleh operator seluler.

Perlu ditegaskan lagi bahwa semua proses registrasi ulang tidak dikenakan biaya atau gratis.

Apabila kamu sudah mengirimkan data mu sesuai dengan format namun tidak mendapatkan balasan yang valid, kamu bisa mendaftarkan nomor kamu melalui website.

Baca Juga: 5 Cara Lindungi SIM Card dari Peretas, Jangan Sampai Jadi Korban Pembajakan

Berikut cara registrasinya sesuai dengan operatornya,

Telkomsel : https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB

XL : https://registrasi.xl.co.id/ulang

Indosat Ooredoo : https://mycare.indosatooredoo.com/registration

Tri : https://registrasi.tri.co.id/

Apabila kamu juga masih mengalami masalah dengan registrasi mandiri, kamu bisa kunjungi gerai operator kamu masing-masing agar lebih pasti untuk mengulangi kembali cara registrasi kartu yang lebih pasti.

Bagaimana cukup mudah bukan cara registrasi kartu SIM Card kamu, selamat mencoba.

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB