Hitekno.com - Netizen di media sosial digegerkan dengan informasi yang mengklaim bahwa pejalan kaki dan pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker terancam denda Rp 5 juta atau hukuman pidana selama dua minggu.
Informasi itu beredar secara berantai lewat WhatsApp dan jejaring Facebook bersamaan dengan foto yang menampilkan surat tilang.
Dalam status WhatsApp itu juga tertulis narasi, "Ya semua harus jaga jarak demi untuk keluarga supaya sehat dari virus:
Baca Juga: CEK FAKTA: Foto yang Mengklaim Jenazah Didi Kempot Tak Dikafani, Benarkah?
Sementara, isi informasi tersebut berbunyi:
Bagi yang keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sudah diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu. Ayo disiplin demi perangi Covid-19 bersama-sama agar cepat berakhir saudara-saudari.
Lantas benarkah pejalan kaki atau pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker denda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu?
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Presiden Jokowi Bagikan Kuota Internet 10 GB Gratis?
Penjelasan
Hasil cek fakta dan penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, pesan yang beredar dipastikan tidak benar.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh pihak berwajib. Polres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rofiek Aprilian menegaskan bahwa informasi tersebut palsu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Puisi Tahun 1919 Telah Ramal Soal Pandemi?
Pada dasarnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan mengenai pejalan kaki dan pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker dapat denda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu.
Begitu juga dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan mengenai aturan tersebut.
Kesimpulan
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Maling Berkepala Anjing Tertangkap di Klaten?
Informasi tentang pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker dapat kena denda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu adalah hoaks atau palsu.
Hasil cek fakta pada Informasi tersebut memuat narasi yang sengaja dimanipulasi sehingga masuk dalam kategori konten menyesatkan.