Pengguna Google Chrome Bisa Dapatkan Rp 70 Juta, Ini Syaratnya

Gugatan class action 4 miliar poundsterling atau sekitar Rp 70,67 triliun telah diajukan terhadap Google.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Selasa, 09 Juni 2020 | 13:15 WIB
Logo Google. (Instagram/@google)

Logo Google. (Instagram/@google)

Hitekno.com - Google digugat senilai 4 miliar poundsterling, di tengah klaim raksasa teknologi itu secara ilegal kumpulkan informasi selama penelusuran pribadi pengguna. 

Masalahnya tampaknya berada pada Mode Penyamaran Google, yang memungkinkan pengguna menjelajahi web secara pribadi.

Pengacara dari firma hukum Boies Schiller Flexner mengklaim bahwa Google mengumpulkan informasi dari sesi penjelajahan ini. Bahkan, ketika orang-orang tersebut secara tegas mengikuti rekomendasi Google untuk mencegah pelacakan atau pengumpulan informasi pribadi dan komunikasi mereka.

Baca Juga: Terpopuler: 9 Gempa Beruntun di Selat Sunda dan Editan Foto Bikin Geli

Saat menjelajah dalam Mode Penyamaran, Google menyatakan bahwa pihaknya tidak menyimpan riwayat penjelajahan, cookie, data situs, dan data Anda yang dimasukkan ke dalam formulir.

Namun, raksasa teknologi itu sangat jelas mengungkapkan bahwa unduhan dan bookmark masih akan disimpan.

Gugatan tersebut mengklaim bahwa Google secara diam-diam melacak pengguna melalui berbagai metode, termasuk Google Analytics, Manajer Iklan Google dan tombol Masuk Google.

Baca Juga: Salfok dengan Telinga Raisa, Netizen: Edit Bagian Rambutnya Berlebihan

Google membantah klaim ini.

Logo Google. [Shutterstock]
Logo Google. [Shutterstock]

"Mode penyamaran di Chrome memberi Anda pilihan untuk menjelajahi internet tanpa aktivitas Anda disimpan ke browser atau perangkat Anda. Seperti yang kami nyatakan dengan jelas, setiap kali Anda membuka tab penyamaran baru, situs web mungkin dapat mengumpulkan informasi tentang aktivitas penjelajahan Anda selama sesi Anda," tutur seorang juru bicara Google, dilansir laman Mirror, Selasa (9/6/2020).

Sebagai pembuktiannya, Google menawarkan 4.000 pounsterling tersebut buat pengguna yang menemukan bukti terkait hal ini.

Baca Juga: Setelah Ditunda, Sony Umumkan Acara PlayStation 5 Akan Digelar 11 Juni

Agar memenuhi syarat, Anda harus menggunakan Mode Penyamaran Google sejak 1 Juni 2016.

Namun, Google tetap teguh pada pendiriannya dan membantah terhadap klaim tersebut.

"Jadi kami belum menerima pembayaran!" tegas juru bicara tersebut.(Suara.com/Dythia Novianty)

Baca Juga: Dipakai untuk Pantau Anak, Aplikasi Google Family Link Malah Dihujat

Berita Terkait
Berita Terkini

Unlimited Suka-Suka memberikan akses internet dengan memberikan jaminan terkoneksi ke layanan 4G Smartfren selama masa b...

internet | 13:00 WIB

Workshop ini merupakan kolaborasi antara UAJY dan Suara.com yang didukung oleh Program Dana Padanan Kemendikbud....

internet | 17:04 WIB

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB