Hitekno.com - Gojek telah memastikan akan memenuhi seluruh hak dari karyakan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Apa yang dilakukan Gojek sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Gojek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
Baca Juga: Lakukan Perampingan, Gojek Tutup GoLife dan Fokus ke Layanan Inti
Penegasan dari Gojek ini diumumkan setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan PHK yang dilakukan Gojek kepada 430 karyawannya tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Dalam kecamannya, KSPI mengutip sebuah surat dari Co-CEO Gojek Andre Soelistyo yang isinya menyatakan bahwa menyampaikan karyawan yang di-PHK akan menerima pesangon (minimum gaji 4 pekan) ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
"Apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan konpensasi dalam bentuk 4 pekan adalah pelanggaran serius," kata Said Iqbal, yang mendesak Gojek membatalkan PHK terhadap ratusan karyawannya.
Baca Juga: Layanan Streaming Gojek, GoPlay Terima Guyuran Dana Investasi Perdana
Menanggapi kritik itu, Nila menjelaskan bahwa email Andre sifatnya global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara tempat Gojek beroperasi.
"Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara, termasuk di Indonesia," tegas Nila.
Ia menambahkan bahwa Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahaan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.
Baca Juga: Kembangkan Gopay, Gojek Bakal Gunakan Dana dari Facebook dan Paypal
Lebih lanjut Nila mengatakan bahwa selain pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, karyawan yang di-PHK juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek antara lain, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan kepada karyawan.
Gojek sendiri melakkan PHK pada sejumlah karyawan demi melakukan perampingan. Selain itu juga memutuskan untuk menutup sejumlah layanan agar fokus ke inti bisnisnya. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Baca Juga: Facebook, PayPal, Google, dan Tencent Tanamkan Investasi di Gojek