Hitekno.com - Pada Jumat (10/7/2020) Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan jika tersangka pembobol data pribadi milik Denny Siregar, terancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Pembobol data pribadi Denny Siregar, merupakan pegawai Telkomsel dengan status outsourcing dan sudah diamankan.
"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Reinhard di Kantor Bareskrim Polri.
Baca Juga: Viral Dinda Hauw Nggak Bisa Masak, Netizen: Tidak Takut Diomelin Mertua?
Lebih lanjut Reinhard mengatakan bahwa FPH, yang merupakan karyawan Telkomsel dengan status outsourcing, disangkakan telah melanggar Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya diberitakan bahwa FPH telah ditangkap polisi karena diduga membobol dan menyebarkan data pribadi Denny Siregar. FPH diketahui bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya.
Baca Juga: Pengguna Keluhkan Puluhan Aplikasi di iOS yang Alami Crash, Ini Penyebabnya
FPH diduga telah memfoto data-data Denny Siregar yang ada pada Telkomsel dan menyerahkan data-data tersebut pada pengelola akun Twitter @opposite6890.
Pihak berwenang meyakini jika tersangka FPH. pembobol data pribadi milik Denny Siregar bukan admin akun Twitter tersebut. (Suara.com/Liberty Jemadu)
Baca Juga: Pembobol Data Pribadi Milik Denny Siregar Ternyata Karyawan GraPARI