Kominfo Minta Anggaran 1 Triliun untuk Blokir Judi Online

Kominfo mengajukan anggaran sebesar itu untuk mengadakan mesin pemblokir judi online.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 14 Juli 2020 | 07:30 WIB
Logo Kemkominfo. (Kominfo)

Logo Kemkominfo. (Kominfo)

Hitekno.com - Judi online masih jadi persoalaan yang ingin diberantas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Untuk itu, Kominfo meminta anggaran besar.

Kominfo berencana memasang mesin untuk blokir judi online dan meminta DPR untuk mengucurkan anggaran sebesar Rp 1 triliun.

Dana sebesar ini digunakan untuk membeli mesin khusus yang dikembangkan dalam rangka memberantas Judi Online.

Baca Juga: Soal Kebocoran Data Denny Siregar, Menkominfo Minta Telkomsel Investigasi

"Kami ajukan anggaran untuk tahun depan, mesin yang lebih kuat untuk menangani," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI tentang Langkah Strategis Penanganan COVID-19 dalam Aspek Informasi dan ICT, Senin sore (13/7/2020).

Kominfo saat ini baru memiliki mesin crawling atau pengais, untuk mencari konten-konten negatif, yang lebih banyak soal pornografi.

ilustrasi judi online. [Shutterstock]
ilustrasi judi online. [Shutterstock]

"Kami ingin judi juga seperti ini penanganannya," kata Semuel seperti diwartakan Antara.

Baca Juga: Waduh, Kominfo Tuding Marketplace Tak Peduli Keamanan Data Pengguna

Semuel menegaskan selama ini pemerintah tidak pernah memblokir situs, namun memiliki wewenang meminta operator untuk memblokir situs yang melanggar aturan.

Saat ini, dalam urusan blokir konten, pemerintah melakukan penelusuran menggunakan mesin crawling. Jika menemukan konten negatif, pemerintah akan meminta operator seluler untuk memblokir konten dan situs tersebut.

Tetapi dengan mesin blokir tersebut yang ingin dibeli itu, Kominfo mengatakan pemerintah bisa langsung memblokir situs.

Baca Juga: Marak Peretasan, Kominfo Ketat Awasi Layanan Dompet Digital

Sejauh ini Kominfo sudah memblokir 1,3 juta situs negatif, 220.000 di antaranya merupakan situs judi online. Sementara konten negatif di media sosial yang sudah diturunkan berjumlah sekitar 730.000 konten.

Itulah permintaan Kominfo dalam mengadakan mesin untuk memblokir judi online. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Baca Juga: Bersama Kemkominfo LinkAja Beri Solusi Belanja Online di Pasar Tradisional

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB