Hitekno.com - Akhir-akhir ini, situs judi online kian marak membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika memasang mesin pemblokiran.
Nantinya mesin ini akan berfungsi memblokir situs hingga konten negatif termasuk situs judi online.
"Kami ajukan anggaran untuk tahun depan, mesin yang lebih kuat untuk menangani," kata Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI terkait Langkah Strategis Penanganan Covid-19 dalam Aspek Informasi dan ICT, '' dilansir dari Suara.com, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: Untuk Sekolah Online, Begini Cara Mudah Pakai Zoom
Saat ini, Kominfo baru memiliki mesin crawling, pengais untuk mencari konten-konten negatif. Menurut Semuel, mesin ini efektif mwngatasi konten pornografi.
"Kami ingin (konten) judi juga seperti ini penangangannya," tegas Semuel.
Semuel menambahkan, selama ini pemerintah tidak pernah memblokir situs, tetapi memiliki wewenang meminta operator untuk memblokir situs yang melanggar aturan.
Baca Juga: Kasus Cepat Diusut, Telkomsel Bantah Istimewakan Denny Siregar
Saat ini, dalam urusan blokir konten dilakukan pemerintah dengan penelusuran di dunia maya dengan mesin crawling tentang konten negatif. Jika ditemukan, pemerintah meminta operator selular memblokir konten dan situs tersebut.
Nantinya, pemerintah bisa memblokir situs dan bukan lagi dilakukan operator selular. Rencananya, Kominfo mengusulkan Rp 1 triliun untuk pengadaan mesin tersebut yang akan dimasukkan ke anggaran tahun depan.
Informasi terbaru, Kementerian sudah berhasil memblokir 1,3 juta situs negatif, 220.000 diantaranya adalah situs judi online.
Baca Juga: Pamer Jadi Pelakor di Video TikTok, Gadis Ini Bikin Netizen Emosi
Sementara itu, konten negatif yang beredar di media sosial yang sudah diturunkan sebanyak 730.000 konten. (Suara.com/Dythia Novianty)