Hitekno.com - Beredar postingan di media sosial yang mengklaim Partai Komunis Indonesia atau PKI diperbolehkan berdiri di Indonesia. Apakah benar klaim tersebut?
Postingan ini juga memekai natasi kalau Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo.
Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Bead Irpanirawan Wuanjenk. Ia juga mengunggah tangkapan layar breaking news berisi foto eks Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Rombongan Jemaah Haji Padang Akan Berangkat Tahun Ini?
Pada foto tersebut terdapat tulisan sebagai berikut:
"Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia".
Benarkah klaim narasi yang menyebutkan PKI diperbolehkan di Indonesia?
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jenazah Korban Corona Dibuang ke Laut Pakai Helikopter?
Penjelasan
Berdasarkan cek fakta dan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Rabu (15/7/2020), klaim yang menyebutkan Istana mengizinkan PKI di Indonesia adalah klaim yang salah. Foto yang digunakan oleh akun itu adalah hoaks lama bersemi kembali.
Foto yang menampilkan Tjahjo Kumolo tersebut merupakan hasil suntingan dari video asli yang berisi pernyataan Mendagri kala itu dalam sebuah pidato. Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan terkait pengesahan RUU Ormas di forum paripurna pada 24 Oktober 2017.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nasi Padang Jadi Sarana Penularan COVID-19?
Dikutip dari Detik.com dalam artikel berjudul 'Penjelasan Kemendagri soal Pidato Perppu Ormas Tjahjo yang Dipotong' yang tayang pada 26 Oktober 2017, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arief M Eddie menjelaskan dalam UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme. Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu.
Sementara, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI. Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.
Dalam pidato tersebut juga tidak disebutkan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Satpol PP Ini Pamer Sepeda Brompton?
Kesimpulan
Dari penjelasan cek fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Istana meresmikan PKI di Indonesia adalah klaim yang salah. Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan. (Suara.com/ Chyntia Sami Bhayangkara).