Hitekno.com - Sebuah postingan di media sosial membagikan penampilan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengenakan jibab.
Postingan ini menyangkut-pautkan penggunaan jilbab Sri Mulyani dengan Pilkada dan tagihan yang jatuh tempo.
Klaim tersebut dipostingkan oleh akun Facebook Hanna Pertiwi dengan narasi sebagai berikut:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Subianto Gantikan Maruf Amin Jadi Wapres?
"Saya terkesima dengan pakaiannya..
Prikirew..
Kode pikada sudah dekat Atau tagihan sudah jatuh tempo."
Unggahan itu telah 5 kali dibagikan oleh pengguna Facebook lain dan disukai oleh 150 orang.
Lantas benarkan jika Sri Mulyani berjilbab sebagai kode pilkada sudah dekat atau tagihan yang jatuh tempo?
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Raja Bahrain Tiba di Dubai dengan Pengawalan Robot?
Penjelasan
Berdasarkan cek fakta dan penelusuran Turnbackhoax.id -jaringan Suara.com, klaim yang menyebut bahwa Sri Mulyani berjilbab karena sudah mendekati Pilkada adalah klaim yang salah.
Foto Sri Mulyani yang berjilbab itu merupakan dokumentasi atas kunjungan Menteri Keuangan tersebut ke Aceh pada tahun 2017 lalu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pria Ini Meningjak Bendera Merah Putih?
Foto itu ditelusuri dari artikel Detik.com berjudul "Sri Mulyani Tampil Berjilbab di Universitas Syiah Kuala" yang dipublikasikan pada 5 Januari 2017.
Saat itu, Menkeu berkunjung ke Tanah Rencong untuk memberikan kuliah umum dengan tema "Peran Fiskal dalam Membangun Perekonomian Inklusif" di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada Kamis (5/1/2017).
Adapun Sri Mulyani mengenakan jilbab cokelat itu untuk mematuhi peraturan berpakaian di Aceh yang mewajibkan setiap perempuan yang menapaki Daerah Istimewa itu untuk menutup seluruh auratnya, termasuk rambut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Sudah Ada Uang Baru Pecahan Rp 200 Ribu?
Peraturan tersebut tertuang pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam.
Peraturan mengenai penggunaan berbusana di Aceh tersebut tercantum dalam Pasal 13 dengan penjelasan sebagai berikut:
[…] Pasal 13
(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.
(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.
Penjelasan pasal 13:
Ayat (1)
Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Ayat (2)
Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing, termasuk pada saat kegiatan olahraga. […]
Kesimpulan
Dari penjelasan cek fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut bahwa Menkeu Sri Mulyani mengenakan jilbab sebagai kode Pilkada sudah dekat atau tagihan yang sudah jatuh tempo adalah keliru.
Konten dengan narasi Sri Mulyani kenakan Jilbab sebagai kode Pilkada tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan. (Suara.com/ Farah Nabilla).