Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Tak Lagi Bebas untuk Live di Media Sosial

Kominfo menyampaikan jika gugatan RCTI ini dikabulkanMahkamah Konstitusi, maka masyarakat tidak lagi bebas dalam melakukan live di media sosial.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 27 Agustus 2020 | 13:42 WIB
Ilustrasi aplikasi live streaming. (Wordtracker)

Ilustrasi aplikasi live streaming. (Wordtracker)

Hitekno.com - RCTI telah mengajukan uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yang nantinya bisa berdampat pada pemanfaatan fitur live atau siaran langsung di platform media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyampaikan jika gugatan RCTI ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat tidak lagi bebas dalam melakukan live di media sosial.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Digelar Secara Virtual, Ini Link Live Streaming Upacara HUT RI Ke-75

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana.

Ilustrasi aplikasi-aplikasi media sosial (Shutterstock).
Ilustrasi aplikasi-aplikasi media sosial (Shutterstock).

Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

Baca Juga: GoPlay Live, Platform Digital yang Dukung Karya Musisi Indonesia

Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

RCTI dan iNews TV dalam gugatannya menilai Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: PewDiePie Marah saat Live Streaming Ghost of Tsushima, Ini Penyebabnya

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

Akankah gugatan RCTI ini dikabulkan MK? Dan bagaimana nantinya nasib fitur live atau siaran langsung di media sosial? (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Baca Juga: Debat di Live Instagram, Maudy Ayunda Trending Topic di Twitter

Berita Terkait
Berita Terkini

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB

Berbagai kemampuan ditawarkan ZohoCRM for Everyone....

internet | 15:09 WIB

Portofolio baru Dell ini dirancang untuk membantu meningkatkan produktivitas organisasi dan karyawan di Indonesia memasu...

internet | 14:41 WIB