Hitekno.com - RCTI dan iNews TV telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. UU tersebut dinilai ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Seandainya gugatan dikabulkan, maka masyarakat tidak bisa bebas lagi membuat konten video di media sosial ataupun platform berbasis internet lainnya.
Baca Juga: Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Tak Lagi Bebas untuk Live di Media Sosial
Menanggapi gugatan tersebut, pengamat media sosial Enda Nasution menilai bahwa penyiaran di televisi dan platform berbasis adalah dua hal yang berbeda.
"Komposisi definisi penyiaran, dalam hal ini kan broadcasting, kenapa (harus) diatur karena menggunakan frekuensi. Sedangkan untuk penyiaran yang dilakukan dengan menggunakan koneksi internet, maka tidak dalam ranah publik yang harus diatur dalam undang-undang," papar Enda Nasution kepada Suara.com, Kamis (27/8/2020).
Jadi, jika yang dipermasalahkan oleh RCTI adalah seputar perizinan perorangan untuk melakukan penyiaran, kata Enda, sebenarnya pasal tersebut tidak perlu ditinjau ulang, atau bahkan hingga digugat.
Baca Juga: Digelar Secara Virtual, Ini Link Live Streaming Upacara HUT RI Ke-75
"Ya menurut saya tidak dikabulkan (Mahkamah Konstitusi). Seperti yang sudah saya sebutkan, untuk penertiban pembuat konten, harus jelas dulu apa ditertibkan. Saya melihat (RCTI) mungkin keberatannya kan lebih karena hak cipta ya. Nah kalau soal hak cipta, ya perlu reinforcement disitu kalau memang terjadi pelanggaran hak cipta," lanjut Enda Nasution.
Seandainya disahkan Mahkamah Konstitusi, Enda Nasution memperkirakan akan ada masalah-masalah baru yang ditimbulkan karena telah melanggar kebebasan berekspresi.
"Ya. Bisa saja (melanggar kebebasan berekspresi)," pungkasnya.
Baca Juga: GoPlay Live, Platform Digital yang Dukung Karya Musisi Indonesia
Setali tiga uang dengan Enda Nasution, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020), mengatakan bahwa solusi masalah perizinan penyiaran tidak sampai harus menggugat pasal yang sudah ada.
Menurutnya, solusi yang diperlukan untuk menengahi masalah ini adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.
Itulah tanggapan pengamat media sosial yang menyebut gugatan RCTI bisa saja menghambat kebebasan ekspresi. (Suara.com/ Tivan Rahmat).
Baca Juga: PewDiePie Marah saat Live Streaming Ghost of Tsushima, Ini Penyebabnya