Tanggapan RCTI dan iNews Soal Uji Materi UU Penyiaran

MNC Group menyampaikan gugatan RCTI dan iNews bukan untuk membelenggu kretivitas di media sosial, namun untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 29 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Ilustrasi logo media sosial.(Pixabay/ Lobo Studio Hamburg)

Ilustrasi logo media sosial.(Pixabay/ Lobo Studio Hamburg)

Hitekno.com - Terkait gugatan RCTI dan iNews di Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Penyiaran sedang jadi pembahasan panas netizen di media sosial.

MNC Group pun memberikan tanggapannya terkait pemberitaan gugatan gugatan RCTI dan iNews yang dianggap publik bisa membatasi kebebasan dalam live atau siaran di media sosial.

Melalui siaran pers yang diterima HiTekno.com, MNC Group menyatakan kalau gugatan tersebut tidak ingin mengebiri kebebasan dan kreativitas di media sosial.

Baca Juga: MNC Group: Gugatan RCTI di MK Demi Lindungi Kreator Youtube dan Instagram

Permintaan uji materi UU Penyaran ini diajukan dengan tujuan kesetaraan dan sebagai tanggung jawab moral bangsa, seperti yang tertuang dalam siaran pers MNC Group.

Berikut ini isi lengkap siaran pers MNC Group sebagai tanggapan pemberitaan gugatan RCTI dan iNews terkait uji materai UU Penyiaran:

RCTI & iNews Bukan Ingin Kebiri Kreativitas Medsos, Uji Materi UU Penyiaran untuk Kesetaraan & Tanggung Jawab Moral Bangsa

Baca Juga: Netizen Ramai Bahas Gugatan RCTI Terkait Live di Media Sosial

JAKARTA-- Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyatakan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi ditujukan guna mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

Pernyataan Chris tersebut menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial.

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tuturnya, Kamis, (27/8/2020), di Jakarta.

Baca Juga: Pengamat Media Sosial: Gugatan RCTI Bisa Hambat Kebebasan Berekspresi

Jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.

"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris.

Itulah tanggapan MNC Group akan pemberitaan gugatan RCTI dan iNews pada UU Penyiaran yang dianggap publik membelenggu kebebasan untuk live atau siaran di media sosial.

Baca Juga: Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Tak Lagi Bebas untuk Live di Media Sosial

MNC Group membantah tidak akan membelenggu kreativitas di media sosial. Namun dalam rangka kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa.

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB