Hitekno.com - Keamanan data pribadi tengah jadi perhatian, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan berpikir kritis.
Kominfo mendorong masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan lebih kritis ketika ada pihak yang meminta data pribadi.
Pasalnya, data tersebut bisa sebagai pintu masuk untuk mengungkap informasi penting lainnya. Hal ini melihat pada kurangnya masyarakat Indonesia yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Waspadai Pencurian Data Pribadi di HP, Ini Tips Mengatasinya
"Kalau kita pakai ponsel, kadang kita tidak memahami apa implikasi dari persetujuan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Widodo Muktiyo, dalam webinar "RUU PDP Sebagai Perlindungan Pribadi di Dunia Digital", dimuat Suara.com, Minggu (13/9/2020).
Padahal, lanjut Widodo, data pribadi bisa menjadi pintu masuk mengungkap informasi lainnya. Jika data tersebut saling terhubung atau bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Masyarakat diminat untuk menanyakan untuk apa data tersebut, saat diminta oleh pihak-pihak tertentu. Jika sudah mengetahui tujuan penggunaan data, berikan data yang diperlukan untuk kepentingan tersebut dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi ke orang lain.
Baca Juga: Ditemukan Celah Keamanan Baru, Data Pribadi Bisa Dicuri Lewat Amazon Alexa
Masyarakat diminta untuk hati-hati menyebarkan data di media apa pun, yang memungkinkan dilihat dan diakses orang lain. Ketika mengakses sebuah layanan, cermati apa saja syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Perhatikan juga apakah penyedia layanan memberikan perlindungan yang memadai terhadap data-data yang diberikan pengguna.
Masyarakat juga perlu melindungi gawai yang mereka gunakan, misalnya dengan memasang antivirus versi terbaru dan menggunakan perangkat lunak (software) yang asli. Buatlah cadangan untuk data-data yang penting dan perbarui kata sandi secara berkala. Jika mendapatkan kiriman dari orang tidak dikenal, abaikan lampiran atau tautan yang diberikan.
Kominfo menyatakan, penting bagi Indonesia untuk melindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) demi melindungi hak masyarakat.
Baca Juga: Terkait Keamanan Data Pribadi, Ninja Ikut Hapus Aplikasi TikTok
UU PDP nanti juga akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral, misalnya sektor kesehatan dan kependudukan yang memiliki aturan masing-masing. RUU PDP saat ini akan masuk ke tahap pembahasan, ditargetkan selesai pada November 2020.
Itulah imbauan Kominfo agar masyarakat lebih waspada dan memperhatikan keamanan data pribadi mereka. (Suara.com/ Dythia Novianty).
Baca Juga: Pembobol Data Pribadi Milik Denny Siregar Terancam Penjara 10 Tahun