Hitekno.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI telah menggandeng Gojek dalam rangka memudahkan warga membayar PBB dan pajak retribusi.
Kini pembayaran PBB maupun pajak retribusi bisa lebih mudah dan singkat melalui layanan yang ditawarkan startup Tanah Air ini.
Sebagai informasi, Gojek bukan hanya menyediakan layanan transportasi ojek dan taksi online. Namun juga menjadi solusi pembayaran.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Korlantas, Gojek Luncurkan Fitur Tips Pintar
Terlebih dari hadirnya Gopay, layanan dari startup bercirikhas warna hijau ini.
Cara bayar PBB lewat Gojek, berkat kerja sama ini, mudah saja. Yang pasti, wajib pajak harus memiliki aplikasi Gojek di HP atau ponselnya.
Berikut cara bayar PBB lewat Gojek:
Baca Juga: Mitra Gojek Solo Raya Bagikan Masker dan Edukasi Protokol Kesehatan
Menurut Managing Director GoPay, Budi Gandasoebrata, Jakarta menjadi daerah ke-12 di Indonesia yang sudah memberikan kemudahan bagi warganya untuk bayar PBB dan pajak retribusi via Gojek.
"Kami terus membawa semangat untuk memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik dengan menghadirkan teknologi pembayaran non-tunai," kata Budi seperti dilansir dari Suara.com.
"Hingga saat ini sudah ada 12 daerah yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan sebagai opsi pembayaran pajak daerah dan retribusi. Inovasi ini sejalan dengan instruksi pemerintah memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah," imbuh dia.
Baca Juga: Gojek Tingkatkan Keamanan Mitra Saat Masa PSBB
Itulah cara bayar PBB lewat Gojek dengan mudah. Selamat mencoba. (Suara.com/ Liberty Jemadu)