Hitekno.com - Beredar postingan di media sosial dengan narasi yang mengklaim kalau pengguna masker scuba kini tidak disarankan lagi. Bahkan disebutkan bisa kena denda.
Seorang pengguna Facebook menyebut jika setiap orang yang menggunakan masker cuba akan dikenakan denda.
Akun Facebook Arip Kang membagikan unggahan itu ke grup E100 dengan narasi sebagai berikut:
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Peserta BPJS Kesehatan Dapat BLT Sampai Rp 4 Juta?
"Bulak rukem depan sekolahan triguna seng gae masker scuba mending puter balik ganti masker sni dr pada knek swab n denda"
Lantas benarkah warga yang masih mengenakan masker scuba akan dikenakan denda?
Penjelasan
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Hotman Paris Minta Keluarga Cendana untuk Berhati-hati?
Berdasarkan cek fakta dan penelusuran Turnbackhoax.id --jaringan Suara.com, klaim yang menyebut adanya razia dan masker scuba dengan disertai denda dan sab di Bulak Rikem, Surabaya adalah klaim yang salah.
Faktanya, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menyatakan tidak ada pelarangan masker scuba di Bulak Rukem, Surabaya.
Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pilkada Tak Ditunda Namun Pilpres Ditunda 7 Tahun?
Esti Setija Oetami menyatakan bahwa foto yang beredar tersebut merupakan operasi serentak tiga pilar yang diselenggarakan pada Rabu (23/9).
Selain bertujuan menegakkan protokol kesehatan, operasi itu disertai rapid test masal yang diadakan gratis oleh Pemkot Surabaya.
"Hoax ya. Tidak ada pelarangan scuba. Itu penegakan protokol kesehatan sekaligus rapid antigen masal dan gratis," katanya kemarin.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah 15 Juta Pekerja Terancam Batal Terima Subsidi Gaji?
Menurut mantan Kapolsek Rungkut tersebut, Pemkot Surabaya tidak melarang penggunaan masker scuba. Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.
"Kalau pakai masker scuba, sebaiknya ada lapisan tambahan. Bisa pakai tisu atau masker medis seperti petugas tiga pilar lainnya yang memakai masker scuba," tuturnya.
Dia berharap masyarakat lebih selektif ketika menerima informasi agar ke depannya tidak terjadi misinformasi.
Kesimpulan
Dari penjelasan cek fakta di atas dapat disimpulkan jika kabar yang menyebut bahwa warga yang mengenakan masker scuba akan dikenakan swab dan denda adalah salah.
Unggahan dengan narasi pengguna masker scuba bisa kena denda tersebut masuk dalam konten yang menyesatkan kategori berita hoaks. (Suara.com/ Farah Nabilla).