Omnibus Law Disahkan, Instagram DPR Dilaporkan Sebagai Organisasi Berbahaya

Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dilakukan pada Senin (5/10/2020) lalu.

Dinar Surya Oktarini | Amelia Prisilia

Posted: Selasa, 06 Oktober 2020 | 08:06 WIB
Demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Hitekno.com - DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dianggap merugikan, netizen lalu menyampaikan kekecewaan terkait hal ini. Ramai di media sosial, netizen melaporkan akun Instagram DPR RI sebagai organisasi berbahaya.

Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dilakukan pada Senin (5/10/2020) lalu dan disepakati oleh 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi. Revisi yang dibuat ini agar investrasi dapat semakin mudah masuk ke Indonesia. Sayangnya, di sisi lain, undang-undang ini justru disebut merugikan pekerja di Tanah Air.

Baca Juga: Video Live Streaming Rapat Paripurna Sahkan RUU Cipta Kerja Banjir Dislike

Beberapa perubahan terkait Omnibus Law Cipta Kerja antara lain mengenai ketentuan cuti haid hari pertama, keperluan menikah, pembaptisan, kontrak tanpa batasan waktu, hilangnya pesangon hingga penetapan upah minimum menjadi standar provinsi dan pekerja outsourcing.

Ditolak mentah-mentah oleh sebagian besar masyarakat, kekecewaan terhadap penetapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini lalu dilakukan dengan melaporkan akun Instagram DPR RI sebagai organisasi berbahaya.

Akun Instagram DPR dilaporkan sebagai organisasi berbahaya. (instagram/txtdariinstagram)
Akun Instagram DPR dilaporkan sebagai organisasi berbahaya. (instagram/txtdariinstagram)

Hal ini ramai dilakukan oleh beberapa netizen yang merasa kecewa dengan keputusan DPR RI yang sangat merugikan pekerja. Aksi melaporkan akun Instagram DPR RI ini dilakukan oleh @alimaruv yang kemudian diikuti netizen lainnya.

Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Deretan Hashtag Ini Trending di Twitter

''Gue report atas penipuan rakyat'' balas netizen dengan akun @trisnamahendrap.

''Sudah diblokir sejak lama ternyata, dibuka kalau rakyat menang'' komentar netizen pemilik akun Instagram @alvin_fff.

Akun Instagram DPR dilaporkan sebagai organisasi berbahaya. (instagram/alimaruv)
Akun Instagram DPR dilaporkan sebagai organisasi berbahaya. (instagram/alimaruv)

''Aku berharap, tidak hanya akunnya yang direport, orang-orangnya juga. Karena mereka pelaku yang sebenarnya meresahkan rakyat'' ungkap akun Instagram @seriouselly.

Baca Juga: Viral Video Penumpang Salat di Kursi Kereta Api, Netizen Malah Ributkan Ini

Hingga artikel ini dibuat, aksi blokir akun Instagram DPR RI sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan ini terus dilakukan netizen.

Berita Terkait
Berita Terkini

Unlimited Suka-Suka memberikan akses internet dengan memberikan jaminan terkoneksi ke layanan 4G Smartfren selama masa b...

internet | 13:00 WIB

Workshop ini merupakan kolaborasi antara UAJY dan Suara.com yang didukung oleh Program Dana Padanan Kemendikbud....

internet | 17:04 WIB

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB