Hitekno.com - DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dianggap merugikan, netizen lalu menyampaikan kekecewaan terkait hal ini. Ramai di media sosial, netizen melaporkan akun Instagram DPR RI sebagai organisasi berbahaya.
Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dilakukan pada Senin (5/10/2020) lalu dan disepakati oleh 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi. Revisi yang dibuat ini agar investrasi dapat semakin mudah masuk ke Indonesia. Sayangnya, di sisi lain, undang-undang ini justru disebut merugikan pekerja di Tanah Air.
Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Instagram DPR Dilaporkan Sebagai Organisasi Berbahaya
Yuk simak berita populer selengkapnya.
1. Video Live Streaming Rapat Paripurna Sahkan RUU Cipta Kerja Banjir Dislike
Dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020), Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Baca Juga: Video Live Streaming Rapat Paripurna Sahkan RUU Cipta Kerja Banjir Dislike
Rapat paripurna ini ditayangkan langsung melalui live streaming di YouTube resmi milik DPR RI.
Berlangsung selama 3 jam 34 menit, video live streaming di YouTube ini banjir dislike dari netizen.
Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Deretan Hashtag Ini Trending di Twitter
2. Bantu Edit Foto Almarhumah Ibu Netizen, Cowok Ini Bikin Salut
Setiap dari kita pasti ingin menyimpan kenangan foto dari seseorang yang kita cintai. Selembar foto yang diklaim tinggal satu ini diedit cukup menawan sehingga membuat netizen ikut salut.
Akun Twitter @tidakpakesoftex sering membagikan hasil editan foto kreatif sehingga banyak netizen yang meminta pertolongan edit foto kepadanya.
Baca Juga: Kapan Realme 7 Pro Resmi Masuk Indonesia? Catat Tanggalnya
Sebagian di antara permintaan netizen biasanya justru diedit kocak oleh @tidakpakesoftex.
3. Omnibus Law Disahkan, Instagram DPR Dilaporkan Sebagai Organisasi Berbahaya
DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dianggap merugikan, netizen lalu menyampaikan kekecewaan terkait hal ini. Ramai di media sosial, netizen melaporkan akun Instagram DPR RI sebagai organisasi berbahaya.
Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dilakukan pada Senin (5/10/2020) lalu dan disepakati oleh 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi. Revisi yang dibuat ini agar investrasi dapat semakin mudah masuk ke Indonesia. Sayangnya, di sisi lain, undang-undang ini justru disebut merugikan pekerja di Tanah Air.