Tokopedia Bakal Tindak Akun yang Jual Murah Gedung DPR Sesuai Prosedur

Tengah marak aksi oknum menjajakan Gedung DPR murah di ecommerce.

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 07 Oktober 2020 | 16:54 WIB
Logo Tokopedia. (Tokopedia)

Logo Tokopedia. (Tokopedia)

Hitekno.com - Tengah ramai jadi sorotan publik mengenai aksi jual Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh sejumlah oknum di layanan ecommerce Tokopedia.

Menanggapi aksi ini, pihak Tokopedia pun menyampaikan kalau mereka akan menindak akun-akun yang melakukannya.

External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan Tokopedia menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia, menyusul ditemukannya salah satu lapak yang menjual Gedung DPR.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Netizen Jual Gedung DPR dengan Harga Murah

"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," ujar Ekhel dalam pernyataan tertulis kepada Antara, Rabu (7/10/2020).

Memang saat memasukkan kata kunci Gedung DPR dalam kolom pencarian pada aplikasi Tokopedia, muncul pelapak yang menawarkan penjualan gedung DPR beserta anggota dengan keterangan: "Dijual Gedung DPR beserta Anggota Rp1.000."

Gedung dan anggota DPR marak dijual di ecommerce setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan pada awal pekan ini dan menerima penolakan dari sebagian masyarakat.

Baca Juga: Dikira Ikut Demo Tolak Omnibus Law, Aksi Penjual Bagikan Minum Bikin Haru

Tokopedia menegaskan bahwa pihaknya akan proaktif memantau aktivitas di dalam platform meski mengaku bahwa segala produk di dalam platform diunggah secara mandiri oleh penjual alias user generated content (UGC).

Ilustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ilustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Walau Tokopedia bersifat UGC -- dimana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri -- aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ekhel.

Tokopedia sebetulnya telah memiliki panduan terkait produk-produk apa saja yang bisa diperjual belikan di aturan penggunaan platform Tokopedia.

Baca Juga: Pembeli Online Keluhkan Barang Tidak Original, Respon Penjual Bikin Geli

"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," Ekhel menambahkan.

Selain Tokopedia, beberapa pelapak di platform lokapasar seperti Shopee juga ada yang menawarkan Gedung DPR. Tim humas Shopee mengatakan sedang dalam diskusi internal untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Itulah aksi sejumlah oknum yang memajang Gedung DPR sebagai lapak jualannyan di ecommerce seperti Tokopedia. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Baca Juga: Jual Nasi Goreng Tanpa Nasi, "Warung" Ini Bikin Netizen Komentar Kocak

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB