Tak Hanya NIK dan KK, Registrasi Kartu Perdana Kelak Pakai Sidik Jari

Tak hanya sidik jari, dimungkinkan pula verifikasi biometrik seperti pengenalan wajah (face recognition) dan iris mata.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 24 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Ilustrasi SIM Card. (Pixabay)

Ilustrasi SIM Card. (Pixabay)

Hitekno.com - Saat ini untuk registrasi kartu perdana, digunakan verifikasi NIK dan nomor KK. Namun ada rencana untuk menambahkan biometrik di masa depan, yakni salah satunya pemakaian data pemindai sidik jari.

Rencana pemakaian autentikasi biometrik ini disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI yang akan diberlakukan untuk registrasi kartu perdana atau SIM card.

Demi menjamin keamanan data pengguna, Kominfo berencana untuk membuat autentikasi biometrik, seperti menggunakan data hasil pemindai sidik jari.

Baca Juga: Smartfren Bagikan Kartu Perdana Kepada Siswa dan Guru

"Adapun rencana penyempurnaan regulasi untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang sebelumnya hanya memasukkan data NIK dan nomor KK untuk kartu SIM prabayar, nantinya akan ada verifikasi biometrik," kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo I Ketut Prihadi pada Kamis (22/10/2020).

Berbicara dalam seminar online bertajuk Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP), Ketut mengatakan bahwa verifikasi biometrik merupakan salah satu upaya rencana penyempurnaan dari Permen Kominfo No. 12/2016, untuk menekan kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi.

Ketut menambahkan, verifikasi biometrik nantinya akan meliputi pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan pemindaian sidik jari (fingerprint scan).

Baca Juga: Punya Nomor Baru? Begini Cara Registrasi Kartu SIM Card

Ia menyebutkan bahwa saat ini, pihaknya tengah mendiskusikan rencana tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan operator-operator telekomunikasi terkait.

SIM Card
Ilustrasi SIM Card. (Pixabay)

Lebih lanjut, dalam rencana penyempurnaan regulasi ini, nantinya setelah pengguna memasukkan data-data yang diperlukan, operator seluler akan melakukan validasi data calon pelanggan (NIK dan nomor KK) ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

"Jika data valid, maka SIM card diaktifkan dan layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan," kata Ketut.

Baca Juga: 5 Cara Lindungi SIM Card dari Peretas, Jangan Sampai Jadi Korban Pembajakan

Selain verifikasi biometrik, Ketut juga mengatakan bahwa Kominfo juga mendorong penerapan teknologi berbasis Know Your Customer (KYC) untuk penggantian SIM card.

Misalnya, jika SIM card rusak, hilang, atau pengguna bermaksud mengganti teknologi (3G ke 4G), pengguna wajib datang ke gerai operator seluler, dengan membawa dan mewujudkan identitas diri asli (KTP dan identitas lain yang disyaratkan operator seluler).

Operator seluler nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi untuk meyakini bahwa orang yang meminta penggantian tersebut adalah orang yang sama dengan data dan yang datang ke gerai.

Baca Juga: Hacker Bisa Bajak Smartphone Kamu Lewat SIM Card, Begini Caranya

"Ini agar data pengguna aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," pungkas Ketut.

Itulah rencana pemakaian pemindai sidik jari untuk registrasi kartu perdana atau SIM card oleh Kominfo selain pemakaian NIK dan nomor KK. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait
Berita Terkini

Spotify memiliki sejumlah fitur untuk para pengguna yang bisa dinikmati di liburan akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru...

internet | 17:57 WIB

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB