Pertama di Dunia, RUU Agar Google - Facebook Bayar Konten dari Media Berita

Australia jadi negara pertama yang mengajukan RUU agar Facebook dan Google membayar konten dari media berita.

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 09 Desember 2020 | 15:18 WIB
Ilustrasi Facebook. (Pixabay/Tumisu)

Ilustrasi Facebook. (Pixabay/Tumisu)

Hitekno.com - Untuk pertama kalinya di dunia, ada yang mengajukan rancangan undang-undang atau RUU agar Google dan Facebook membayar konten dari media berita. Yakni Australia, yang pedana mengajukan RUU ini.

Diwartakan Deutsche Welle--Jaringan Suara.com, Facebook menyampaikan klau RUU yang diajukan Australia tersebut "salah memahami dinamika internet."

Pemerintah Australia pada Rabu (09/12) memperkenalkan RUU untuk memaksa raksasa perusahaan teknologi Google dan Facebook membayar konten berita dan karya jurnalistik dari media Australia yang ditampilkan di laman mereka.

Baca Juga: Google Luncurkan 5 Fitur Baru untuk Android, Apa Aja?

RUU tersebut "akan mengatasi ketidakseimbangan kekuatan tawar-menawar antara bisnis media berita dan platform digital," kata Menteri Keuangan Josh Frydenberg dalam sebuah pernyataan.

RUU yang secara resmi disebut Kode Perundingan Wajib Media Berita dan Platform Digital ini akan "memastikan bahwa bisnis media berita diberi upah yang adil untuk konten yang mereka hasilkan, demi membantu mempertahankan jurnalisme kepentingan publik di Australia," kata Frydenberg.

"RUU dirancang untuk menyamakan kedudukan dan untuk memastikan lanskap media Australia yang berkelanjutan dan layak," katanya.

Baca Juga: Mata Uang Kripto Facebook Libra Siap Diluncurkan, Kapan?

Apa isi RUU ini?

Di bawah RUU tersebut, raksasa perusahaan teknologi akan diminta untuk bernegosiasi dengan perusahaan media besar di Australia, termasuk media publik, mengenai harga yang akan mereka bayarkan untuk mengakses berita-berita tersebut.

Jika kedua pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, arbiter independen akan ditunjuk untuk membuat keputusan yang mengikat.

Baca Juga: Kesalahan Algoritma, Facebook Sempat Blokir Iklan Bisnis Kecil

Ilustrasi kantor Google. (unsplash/@pawel_czerwinski)
Ilustrasi kantor Google. (unsplash/@pawel_czerwinski)

Platform digital dapat dikenakan denda hingga AUD 10 juta (sekitar Rp104 miliar) jika mereka tidak mematuhi keputusan tersebut. Draf RUU pertama kali dirilis pada Juli.

Awalnya pemerintah berencana mengecualikan media yang didanai negara, yakni Australian news Corp. dan Special Broadcasting Service agar tidak mendapatkan kompensasi dari para perusahaan teknologi tersebut.

Tetapi di bawah RUU terbaru, kedua media tersebut dimasukkan ke dalam daftar media yang perlu mendapat kompensasi layaknya bisnis media komersial.

Baca Juga: Mempermudah Anak-anak, Facebook Desain Ulang Aplikasi Messenger Kids

RUU pada awalnya akan berlaku untuk Facebook NewsFeed dan Google Search saja. Tetapi akan diperluas untuk memasukkan platform digital lainnya, "bila ada cukup bukti bahwa platform lainnya menimbulkan ketidakseimbangan terhadap kekuatan tawar," kata Frydenberg.

Dia mengklaim bahwa untuk setiap AUD 100 (Rp 1 juta) pengeluaran iklan online, sebanyak AUD 53 (Rp 555 ribu) masuk ke Google, dan Facebook mengambil AUD 23 (Rp 240 ribu).

Reformasi 'pertama di dunia'

Berbicara kepada wartawan di Canberra pada Selasa (08/12), Frydenberg menyebut RUU itu adalah "reformasi besar." "Ini adalah yang pertama di dunia. Dan dunia menyaksikan apa yang terjadi di sini di Australia," katanya.

"Ini adalah undang-undang komprehensif yang terdepan daripada yurisdiksi serupa di dunia," tambahnya.

RUU tersebut dikembangkan oleh Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC) selama tiga tahun, setelah menggelar konsultasi publik bersama platform media sosial serta organisasi berita Australia.

Menurut laporan berita Australia, sejak proposal awal dikeluarkan pada bulan Juli, pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada para perusahaan teknologi lainnya. Misalnya, proposal itu mengecualikan YouTube, Google News, dan Instagram dari daftar platform.

Selain itu, perusahaan teknologi akan mendapatkan imbalan karena memberi ‘’online traffic’’ ke situs media berita. RUU tersebut telah mendapat dukungan politik yang luas di Australia dan kemungkinan besar akan disetujui di parlemen awal tahun depan.

Facebook dan Google melawan Para raksasa perusahaan teknologi ini telah lama menolak proposal tersebut.

Facebook mengancam akan memblokir konten berita media Australia di platformnya daripada membayarnya. Raksasa media sosial itu berpendapat bahwa RUU tersebut "salah memahami dinamika internet dan akan merusak organisasi berita yang berusaha dilindungi oleh pemerintah."

Direktur pelaksana Facebook Australia Will Easton mengatakan kepada wartawan pada Selasa (08/12) bahwa dia belum melihat RUU tersebut dan akan meninjaunya setelah diajukan ke Parlemen dan dipublikasikan.

"Kami akan terus terlibat dalam proses pengajuan di parlemen yang akan datang, dengan tujuan mencapai kerangka kerja untuk mendukung ekosistem berita Australia," katanya.

Sementara, Google mengatakan RUU itu akan "secara dramatis berakibat buruk terhadap Google Search dan YouTube," membahayakan layanan gratis ini dan berpotensi menyebabkan data pengguna "diserahkan ke bisnis berita besar." pkp/gtp (AP, dpa)

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB