Lihat Plat Nomor Motor Ini, Netizen: Kreatif Tapi Jangan Dicontoh

Meski kreatif, plat nomor ini bukan untuk ditirukan.

Agung Pratnyawan

Posted: Minggu, 27 Desember 2020 | 06:30 WIB
Plat nomor motor nyeleneh. (Instagram)

Plat nomor motor nyeleneh. (Instagram)

Hitekno.com - Sebuah potret sepeda motor mencuri perhatian netizen, terutama pada plat nomor tersebut. Pasalnya tidak seperti umumnya yang menampilkan nomor, namun kalimat kocak.

Netizen pun ramai membahas plat nomor motor ini, terutama karena bertuliskan kalimat yang membuat para tukang kredit bisa sensitif saat membacanya.

Lazimnya, plat nomor pada motor berisikan informasi meliputi kode wilayah dan angka identias kendaraan.

Baca Juga: Video Pemotor Sok Jagoan Ugal-ugalan, Berujung Kena Batunya

Namun, tak jarang pemilik kendaraan iseng yang memasang plat dengan tulisan bernada nyeleneh, seperti yang satu ini.

Viral di media sosial, sebuah motor berjenis Suzuki Shogun edisi lawas dengan plat nomor unik.

Pada plat tersebut, bukannya berisi angka dan kode wilayah, justru malah tertulis "Males Kredit".

Baca Juga: Lebih Mudah, Ini Cara Bayar Pajak Motor Pakai Gopay

Potret tersebut diunggah oleh akun Instagram @wargabanua, Jumat (25/12/2020).

Plat nomor motor nyeleneh. (Instagram)
Plat nomor motor nyeleneh. (Instagram)

"Selamat pagi & selamat beraktifitas, utk pengguna jalan tetap hati-hati di jalan raya! Untuk amang yang pakai plat bertulis "Males Keridit", mending pian pakai nopol resmi sesuai kendaraan yg telah dikeluarkan oleh samsat," tulis akun tersebut.

Tak heran, potret ini pun menuai beragam pendapat netizen hingga viral di media sosial, seperti pada komentar berikut ini.

Baca Juga: Nyuci Motor Pakai Cara Ini, Endingnya Bikin Salfok

"Kreatif tapi tidak untuk dicontoh," kata muh_maturidi.

"Kalo di razia jawabannya kira2 apa yo?? Salah jua plat kaitu," tulis uswameida.

"Bukti surat tilang masih sangat dirindukan," celetuk ervankasuma.

Baca Juga: Lihat Plat Nomor Mobil Ini, Netizen Auto Nyanyi Lagu Duo T2

Bangga dengan pembelian kendaraan yang dilakukan secara kontan tentu sah-sah saja. Kendati demikian, alangkah baiknya jika hal tersebut diikuti dengan ketaatan berlalu lintas.

Menurut UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa plat nomor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Kendaraan TNKB-nya tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Itulah plat nomor motor kocak yang memicu perhatian netizen, kreatif namun tidak untuk ditirukan. (SuaraKaltim.id/ Cesar Uji Tawakal).

Berita Terkait
Berita Terkini

Unlimited Suka-Suka memberikan akses internet dengan memberikan jaminan terkoneksi ke layanan 4G Smartfren selama masa b...

internet | 13:00 WIB

Workshop ini merupakan kolaborasi antara UAJY dan Suara.com yang didukung oleh Program Dana Padanan Kemendikbud....

internet | 17:04 WIB

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB