Hitekno.com - Platform belanja online Indonesia telah menghapus penjualan atribut FPI atau Front Pembela Islam dari layanan mereka.
Dilansir dari Suara.com, atribut yang sebelumnya yang bisa ditemui di platform online kini sudah dihapus.
Platform seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Lazada kini sudah tak lagi menjual atribut FPI, mulai dari seragam, kaos, jaket, hingga emblem atau pernak-pernik lainnya, termasuk jam tangan FPI.
Baca Juga: Perhatikan Hal Ini Sebelum Memilih Laptop Acer
Padahal hingga Rabu (30/12/2020) kemarin, atribut FPI masih bisa dengan mudah ditemukan dan dibeli pada toko-toko yang dibuka di dalam marketplace-marketplace tersebut.
Memang pada Rabu, setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengumumkan penghentian semua kegiatan FPI dan menyatakan ormas itu terlarang, beberapa warganet menyentil sejumlah e-commerce yang masih menjual atribut-atribut FPI.
Tokopedia, salah satu yang disentil, mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki penjualan atribut FPI di dalam layanannya.
Baca Juga: Cek Dulu Perbedaan PS4 dan PS5, Pilih Mana?
Jika kini warganet mencari produk kaos FPI di Tokopedia, Shopee, Bukalapak, atau Lazada, maka akan keluar pengumuman yang isinya hampir sama: bahwa barang atau produk yang dicari tak tersedia.
Padahal jika dicari di mesin pencari Google - misalnya dengan kata kunci "Tokopedia kaos FPI", hasilnya masih ditampilkan, lengkap dengan harga. Tetapi saat diklik, hasilnya nihil.
"Waduh, tujuanmu nggak ada!" tulis Tokopedia saat tautan dari Google diklik.
Baca Juga: Bersiap dari Sekarang, Ini 4 Game Baru Paling Dinantikan di 2021
Sementara Shopee akan menampilkan jawab "Produk tidak ada," jika pencarian yang sama dilakukan dengan kata kunci "Shopee seragam FPI".
Seperti diwartakan sebelumnya, pemerintah pada Rabu (30/12/2020) mengumumkan menghentikan semua kegiatan FPI dan menyatakan ormas tersebut terlarang.
Mahfud, dalam jumpa pers, mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Baca Juga: Mengaku Bikin Prank Belanja Online Demi Konten, Malah Tuai Kecaman Netizen
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.
Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.(Suara.com/Liberty Jemadu)