Hitekno.com - Menjadi pengeudi ojek online atau driver ojol tak selamanya menyenangkan. Seperti kisah viral di media sosial ini, yang mendapatkan kepedihan dari bintang satu masih ditambah body shamming.
Tak disebutkan identitasnya, seorang customer memberikan penilaian buruk kepada seorang driver ojol.
Tak cukup dengan memberikan bintang satu, customer ini sampai menjelek-jelekkan penampilan driver ojol tanpa diketahui penyebabnya.
Baca Juga: Bak Warung Berjalan, Ide Driver Ojol Ini Bikin Customer Nggak Mau Turun
Hal itu terlihat dalam unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @dramaojol.id, Rabu (6/1/2020) yang viral di media sosial.
Dalam unggahan itu, terlihat bidikan layar kolom penilaian pelanggan untuk driver ojol. Biasanya penilaian itu dituliskan selepas pelanggan memanfaatkan jasa driver ojol.
Dituliskan bila pelanggan menggunakan jasa ojol pada 27 Desember 2020 lalu. Dia lantas memberikan penilaian buruk kepada driver ojol dengan bintang satu.
Baca Juga: Bikin Terenyuh, Ini Kisah di Balik Bocah dengan Jaket Ojol yang Viral
Tanpa menceritakan penyebabnya, pelanggan tersebut kemudian mengungkap kekeselan. Namun malah berbau penghinaan kepada driver ojol.
Dia menyinggung soal penampilan fisik driver ojol yang mengantarnya.
"Abangnya jelek mukanya gelap kaya jam 2 malem," tulis pelanggan seperti dikutip SuaraKalbar.id, (1/7/2020).
Baca Juga: Kesal Pacar Susah Dibangunkan, Cewek Ini Minta Bantuan Driver Ojol
Kontan saja, ulah pelanggan tersebut menyulut amarah netizen yang melihat unggahan @dramaojol.id. Tak sedikit yang kemudian memberikan serangan balik ke pelanggan, untuk membela driver ojol.
Pembelaan netizen dilontarkan lewat komentar menggelitik seperti berikut.
"Gw kalo jadi drivernya pas abis nurun trus dikasih rating gtu gw kasih kaca yang gede," kata @shenii**8.
Baca Juga: Pesan Makanan di Kartasura Malah dapat Driver Ojol di Palembang, Kok Bisa?
"Penasaran secakep apa siiih kastamernya," tulis @sho**.
"Gpp, daripada ganteng doank gak nikahin anak orang," celetuk @nuy***.
Body Shaming di Internet
Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang body shaming di media sosial. Semua terangkum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008.
Dalam aturan tersebut diterangkan, barang siapa yang melakukan body shaming ke orang lain di media sosial, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta. (SuaraKalbar.id/ Husna Rahmayunita).