Hitekno.com - Aplikasi WhatsApp belum lama ini mengumumkan kebijkan terbaru yang membuat resah para penggunanya yang akan berbagi data dengan Facebook. Terkait hal tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil pihak terkait untuk membicarakan terkait perlindungan data pribadi.
Aplikasi WhatsApp yang populer dan digunakan banyak orang di seluruh dunia tak diragukan lagi merupakan harta karun informasi bagi perusahaan seperti Facebook yang mengembangkan informasi pengguna untuk menjual iklan.
Beberapa orang yang mengkhawatirkan tentang berbagi data WhatsApp dengan Facebook, sepertinya hal ini akan menjadi kenyataan.
Baca Juga: Diminta Simpan Uang Rp 75 Ribu Tapi Malah Dibelanjakan, Berujung Penyesalan
Terkait hal tersebut, Senin, (11/1/2021), Menkominfo Johnny G Plate mengatakan pada media apabila Kominfo tengah memanggil pengelola WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk memberikan penjelan lengkap dan menetapkan kebijakan terkait perlindungan data pribadi.
Menkominfo Johnny G Plate sendiri mengatakan jika banyak platform media sosial yang digunakan masyarakat Indonesia.
Karena alasan inilah, Johnny mengingatkan pentingnya memiliki media sosial yang bisa memberikan keamanan data pribadi.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Doom, Apakah Fall Guys Bisa Tampil Menyeramkan?
Pihak Kominfo mengatakan jika tengah menggarap UU ITE, PP 71/2019 yang menjadi payung hukum tata kelola informasi elektronik yang diperkuat dengan RUU PDP.
''Pembahasan RUU PDP sedang dilakukan bersama Kom I DPR RI. Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan siap utk melanjutkan pembahasan penyelesaian RUU menjadi UU PDP bersama dengan Kom I DPR RI. Mengingat kesibukan Kom I dan pembahasan yang sangat dipengaruhi perkembangan Covid 19, Kami tentu berharap pembahasan RUU dimaksud tetap dapat diselesaikan pada awal tahun ini. Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat.'' jelas Johnny G Plate.
Selain itu, Johnny G Plate juga mengungkapkan dengan RUU PDP ini, data pribadi masyarakat akan lebih aman, pasalnya penggunaan pribadi harus ada persetujuan dari pemilik data.
Baca Juga: BMKG Minta Warga Jakarta di Tiga Wilayah Ini untuk Lebih Waspada, Kenapa?
Kebijakan PDP yang tengah dirancang Kominfo ini sama halnya dengan beberapa negara, termasuk Uni Eropa yang mengharuskan adanya persetujuan pemilik data untuk datanya diakses.