Hitekno.com - Sempat ramai tuduhan aksi penipuan yang dilakukan GrabToko, kasus ini pun mendapati kabar terbarunya. Personel Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia menangkap sosok di balik aksi tersebut.
Yakni seorang karyawan swasta bernama Yudha Manggala Putra (33), tersangka dalam kasus penipuan toko online GrabToko dan pencucian uang.
"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi, di Jakarta, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Temukan Kejanggalan Iklan Grabtoko Hancurkan iPhone, Netizen: Patut Curiga
Yudha Manggala Putra ditangkap di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua kartu SIM, satu KTP dan empat buku cek dari Bank BRI, BCA dan Mandiri.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan, mengatakan YMP beraksi dengan cara membuat website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam produk elektronik dengan harga sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang untuk berbelanja namun barang itu tidak kunjung dikirimkan.
Baca Juga: Pasca Heboh Dugaan Penipuan, Grabtoko Kini Menghilang
"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan sembilan barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal," kata Yudiswan.
Yudha Manggala Putra diketahui menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan mempekerjakan enam karyawan sebagai customer service yang bertugas meminta tambahan waktu untuk mengirim barang kepada konsumen yang bertanya tentang barang pesanannya yang tidak kunjung diterima. Keenam customer service itu bekerja dengan dengan dia bekali laptop yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu beberapa bank yang di antaranya Bank BCA, BNI dan BRI. Total kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.
Baca Juga: Curhatan Konsumen Grabtoko, Uang Raib Barang Tak Kunjung Datang
Itulah kabar terbaru dari kasus dugaaan penipuan GrabToko dengan tindaklanjut penangkapan sosok di balik toko online GrabToko tersebut. (Suara.com/ Liberty Jemadu).