Hitekno.com - Kasus dugaan penipuan toko online GrabToko mulai menjalani pemeriksaan pihak berwenang. Siapa sangka, persoalannya bukan sekadar pembeli tidak mendapatkan barangnya saja.
Diwartakan Suara.com, Rabu (13/1/2021), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah memeriksa para saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.
"Sampai dengan saat ini penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Barekrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi mulai dari karyawan PT. GrabToko, karyawan bank dan pihak lain yang diperlukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Akhirnya, Siber Bareskrim Ringkus Sosok di Balik Penipuan Grabtoko
Pada Sabtu 9 Januari 2021, penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka Yudha Manggala Putra (33) di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam kasus penipuan toko online GrabToko dan pencucian uang.
Penangkapan sosok di balik toko online ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.
Modus operandi yang dilakukan oleh YMP adalah membuat website GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang pesanan tidak kunjung dikirimkan.
Baca Juga: Temukan Kejanggalan Iklan Grabtoko Hancurkan iPhone, Netizen: Patut Curiga
Tercatat ada sebanyak 980 pemesan yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko. Namun hanya sembilan pemesan yang menerima barang pesanan tersebut. Sementara 971 pemesan yang telah mengirimkan uang, pesanannya tidak dikirimkan ke pemesan.
Total kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku YMP disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata "uang kripto".
Atas perbuatannya, Yudha Manggala Putra dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Pasca Heboh Dugaan Penipuan, Grabtoko Kini Menghilang
Itulah kelanjutan kasus dugaan penipuan GrabToko, tercatat dari 980 pembeli produk yang mendapatkan barangnya hanya 9 orang saja. Bagaimana nasih sisanya? (Suara.com/ Liberty Jemadu).