Hitekno.com - Pada awal Februari 2021 mendatang, penjualan pulsa akan dikenakan pajak. Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penjualan pulsa ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Peraturan tersebut tertuang dalam PMK No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Kebijakan terbaru ini juga sudah diatir dalam undang-undang yang dicantumkan dalam website resmi Pajak.go,id.
Baca Juga: Makin Diminati, Ini Tips Berkair di Industri Game Online
Usai kebijakan terbaru ini disampaikan, netizen dibuat heboh dengan adanya pengaturan pajak saat membeli pulsa, kartu perdana, token dan voucher.
Melihat kebingungan tersebut Meneteri Keungan Sri Mulyani mengungah sebuah video melalui Instagram @smindrawati untuk meluruskan kebijakan tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa ketentuan pemajakan tersebut tidak berimbas pada perubahan harga pulsa, kartu seluler perdana, maupun token listrik. Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menegaskan tidak ada pungutan pajak baru dalam peraturan ini.
Baca Juga: Terpopuler: Status WhatsApp dan Heboh Surat Keberatan Eiger
"Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER," tulisnya lagi.
Dilansir dari Suara.com, kebijakan yang baru-baru ini dibuat, menurut Sri Mulyani merupakan upaya penyederhanaan dalam pengenaan PPN dan PPH serta memberikan kepastian hukum.
Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemungutan PPN untuk pulsa hanya untuk level distributor II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer tak perlu memungut PPN lagi.
Baca Juga: Viral Bocah SD Cari Pacar via Facebook, Bikin Netizen Heboh
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Pajak yang anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan," ujar Sri Mulyani secara tertulis.
Dalam unggahan tersebut, banyak netizen yang mengungkapkan rasa terima kasihnya karena telah memberikan penjelasan yang lebih detail terkait kebijakan pajak pulsa.
Baca Juga: Apresiasi Pelanggan Setia, Smartfren Beri Cashback 100% Isi Ulang Pulsa