Bisa Salurkan Wakaf Secara Digital Pakai LinkAja, Begini Caranya

LinkAja dukung Gerakan Nasional Wakaf Uang untuk Wakaf digital.

Dinar Surya Oktarini

Posted: Minggu, 07 Februari 2021 | 16:15 WIB
Fitur wakaf di LinkAja. (LinkAja)

Fitur wakaf di LinkAja. (LinkAja)

Hitekno.com - Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia kembali memperkuat komitmennya dalam membantu Pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Layanan Syariah LinkAja mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan wakaf secara digital melalui fitur wakaf di aplikasinya.

Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, mengatakan, "Sebagai satu-satunya uang elektronik berbasis syariah yang dilengkapi dengan fitur wakaf, Layanan Syariah LinkAja menyadari pentingnya wakaf tidak hanya bagi peningkatan ekonomi dan keuangan syariah, tetapi juga sebagai upaya memperkuat rasa kepedulian dan solidaritas sosial untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Hal ini sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang yang dilaksanakan di Istana Negara pada Senin (25/01/2021) lalu."

"Didukung dengan teknologi terdepan, kami berharap penghimpunan dana wakaf dapat berjalan dengan lebih aman, mudah dan masif. Kehadiran fitur wakaf di Layanan Syariah LinkAja diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan kegiatan wakaf," lanjut Haryati Lawidjaja.

Baca Juga: Diboyong ke Indonesia, Oppo A15s Hadir dengan Layar Lebih Lega

Menurut keterangan Presiden, potensi wakaf uang per tahun bisa mencapai Rp 188 Triliun, dan berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), akumulasi wakaf uang yang terkumpul sampai tahun 2020 baru mencapai Rp 819,39 miliar. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah terbatasnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf, khususnya wakaf uang, yang dibuktikan dengan nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) secara Nasional yang tergolong rendah (sebesar 50,48). Selain itu, BWI juga melihat bahwa pemanfaatan teknologi dalam proses pengumpulan wakaf dinilai belum optimal.

Fitur wakaf di LinkAja. (LinkAja)
Fitur wakaf di LinkAja. (LinkAja)

Mohammad Nuh, Ketua Badan Wakaf Indonesia, mengatakan "Digitalisasi merupakan langkah penting dalam proses wakaf. Pengguna internet yang terus meningkat serta masifnya perkembangan teknologi finansial berperan penting bagi peningkatan literasi wakaf, dan hal ini secara otomatis berdampak pada peningkatan dana wakaf. Kami tentu sangat mengapresiasi langkah besar LinkAja dalam menghadirkan kemudahan transaksi penuh berkah melalui Layanan Syariah LinkAja. Tidak hanya mengajak masyarakat Indonesia memperoleh keberkahan melalui beragam fitur syariah, kehadiran Layanan Syariah LinkAja juga dapat membantu pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan di Indonesia lewat fitur wakaf produktif."

Fitur Wakaf Uang yang tersedia di Layanan Syariah LinkAja dilakukan secara crowdfunding oleh pengguna Layanan Syariah LinkAja yang ingin melakukan aktivitas wakaf, baik wakaf produktif maupun wakaf langsung (wakaf untuk memberi pelayanan langsung seperti wakaf masjid, sekolah, dan lain-lain). Pengguna dapat menunaikan wakaf uang melalui aplikasi LinkAja dengan cara:

Baca Juga: Terlalu Absurd, Adegan Sinetron Indonesia Ini Jadi Sorotan Netizen Malaysia

1.      Buka aplikasi LinkAja

2.      Pastikan Layanan Syariah sudah aktif (halaman utama berwarna hijau). Cek status Syariah dengan klik akun pada kanan bawah.

3.      Pada halaman utama, klik "lainnya", lalu pilih fitur wakaf.

Baca Juga: Kalahkah Nintendo, Epic Games Kini Jadi Brand Gaming Terpopuler di Dunia

4.      Pilih lembaga penyedia wakaf.

5.      Masukan nominal dana yang akan diwakafkan.

6.      Masukan pin LinkAja.

Baca Juga: Gandeng LinkAja, PT JMRB Mudahkan Transaksi di Rest Area

7.      Pengguna telah selesai berwakaf.                                                                                                                         

Selain menghadirkan fitur wakaf, Layanan Syariah LinkAja juga dapat digunakan di seluruh ekosistem LinkAja dan memiliki ekosistem khusus Syariah, mencakup masjid, lembaga amil zakat, pusat kuliner halal, wisata halal, pasar syariah,  modern retail lokal, pesantren, rumah sakit Islam, bank syariah, sekolah Islam, dan universitas Islam.

Hingga saat ini, Layanan Syariah LinkAja telah memiliki lebih dari 1,8 juta pengguna dan akan terus meningkat sejalan dengan adanya komitmen kolaborasi dari beberapa partner strategis, seperti Pemerintah Daerah dan institusi lainnya demi mencapai perluasan ekosistem digital Syariah di seluruh Indonesia.

LinkAja sendiri telah dapat digunakan di lebih dari 990,000 merchant lokal dan lebih dari 340.000 merchant nasional. LinkAja juga saat ini menjadi alat pembayaran digital terlengkap untuk layanan transportasi publik dan online di 230 moda transportasi, 5.500 SPBU Pertamina, lebih dari 41.000 mitra donasi digital, dan lebih dari 4.800 online marketplace.

Serta melayani pembayaran dan pembelian kebutuhan sehari hari seperti pulsa telekomunikasi, token listrik, tagihan rumah tangga, iuran BPJS, hingga berbagai layanan keuangan lainnya, seperti transfer ke semua rekening bank dan tarik tunai tanpa kartu. Selain itu, LinkAja juga dapat digunakan di lebih dari satu juta titik transaksi untuk pengisian dan penarikan saldo, yang meliputi ATM, transfer perbankan, jaringan ritel, hingga layanan keuangan digital.

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB