Hitekno.com - Sempat ramai Tiktokcash atau TikTok Cash yang menawarkan pendapatan instan dengan melakukan sejumlah tugas ringan seperti menonton video.
Setelah dianggap mencurigakan, kini akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengumumkan pemblokiran TikTok Cash.
Secara resmi situs dari layanan yang memberikan iming-iming uang ini telah diblokir oleh Kominfo.
Baca Juga: Heboh TikTok Cash, Benarkah Bisa Dapat Uang Cuma dari Nonton Video?
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs TikTokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dimuat Suara.com, Rabu (10/2/2020).
Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran TikTok Cash karena situs tersebut menawarkan layanan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".
Situs TikTokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.
Baca Juga: Dapat Uang dari Nonton Video, Ini Cara Kerja Aplikasi Vtube
Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.
Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna TikTok dengan ekonomi selebriti internet".
Baca Juga: Lihat Aksi Mengaku Bisa Gandakan Uang, Netizen Malah Prihatin ke Bagian Ini
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Tiktokcash atau TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.
Dan kini secara resmi TikTok Cash telah diblokir Kominfo secara situsnya, dan akan menyusul secara sosial media nantinya. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Baca Juga: Terkait Perlindungan Data Pribadi, Kominfo Panggil Pihak WhatsApp