Kominfo Resmi Blokir Tiktok Cash, Ini Alasannya

Situs TikTok Cash telah diblokir, selanjutnya media sosial. Kenapa?

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 10 Februari 2021 | 16:12 WIB
Logo Kemkominfo. (Kominfo)

Logo Kemkominfo. (Kominfo)

Hitekno.com - Sempat ramai Tiktokcash atau TikTok Cash yang menawarkan pendapatan instan dengan melakukan sejumlah tugas ringan seperti menonton video. 

Setelah dianggap mencurigakan, kini akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengumumkan pemblokiran TikTok Cash.

Secara resmi situs dari layanan yang memberikan iming-iming uang ini telah diblokir oleh Kominfo.

Baca Juga: Heboh TikTok Cash, Benarkah Bisa Dapat Uang Cuma dari Nonton Video?

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs TikTokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dimuat Suara.com, Rabu (10/2/2020).

Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran TikTok Cash karena situs tersebut menawarkan layanan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Ilustrasi Pengguna Smartphone. (Pixabay/TeroVesalainen)
Ilustrasi Pengguna Smartphone. (Pixabay/TeroVesalainen)

Situs TikTokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas.

Baca Juga: Dapat Uang dari Nonton Video, Ini Cara Kerja Aplikasi Vtube

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.

Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna TikTok dengan ekonomi selebriti internet".

Baca Juga: Lihat Aksi Mengaku Bisa Gandakan Uang, Netizen Malah Prihatin ke Bagian Ini

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Tiktokcash atau TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Dan kini secara resmi TikTok Cash telah diblokir Kominfo secara situsnya, dan akan menyusul secara sosial media nantinya. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Baca Juga: Terkait Perlindungan Data Pribadi, Kominfo Panggil Pihak WhatsApp

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB