Sempat Ramai, Kominfo Ungkap Clubhouse Belum Terdaftar di Indonesia

Jika tidak segera mendaftar, Clubhouse bisa terancam kena blokir Kominfo.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 16 Februari 2021 | 18:00 WIB
Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)

Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)

Hitekno.com - Aplikasi Clubhouse sempat ramai jadi pembicaraan netizen di media sosial. Tak sedikit pengguna dari Indonesia yang mulai menjajal platform diskusi ini. Namun siapa sangka, laynanan ini belum terdaftar di Indonesia.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), aplikasi Clubhouse belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Cara Menampilkan Layar HP ke Laptop, Bisa Andalkan 3 Aplikasi Ini

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

"Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik," menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)
Aplikasi Clubhouse. (HiTekno.com)

Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Sedang Ramai Digunakan, Apa Itu Aplikasi Clubhouse?

Berdasarkan aturan tersebut, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir. Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut mendaftar ke Kominfo.

Aplikasi Clubhouse berfungsi layaknya media sosial, menawarkan percakapan audio dan saat ini hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS.

Baca Juga: 5 Aplikasi Kompres Video Terpopuler Android, Lengkap ada Link Download

Clubhouse diluncurkan sejak Maret tahun lalu, popularitasnya di Indonesia meroket sejak CEO Tesla, Elon Musk berbicara di platform tersebut beberapa minggu lalu.

Berbeda dengan media sosial lain yang pengguna bebas mendaftar, Clubhose hanya bisa didapat melalui undangan khusus. Pengguna tetap bisa mengunduh aplikasi Clubhouse, namun, untuk bisa mendaftar dan masuk, dia harus mendapat undangan dari orang lain yang sudah memiliki akun di Clubhouse.

Itulah informasi terbaru dari Kominfo yang menyebutkan kalau aplikasi Clubhouse ini belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Baca Juga: 7 Aplikasi Kartu Ucapan untuk Tahun Baru Imlek 2021

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB