Hitekno.com - Cara daftar NPWP Online kini bisa dilakukan masyarakat Indonesia jika ingin mendaftarkan pembayaran pajaknya lebih praktis. Kini Dirjen Pajak sudah memodernisasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat lebih mudah dengan teknologi.
Tak sulit, cara daftar NPWP online bisa kamu lakukan dengan cepat apabila berkas-berkas pendaftaran kamu sudah lengkap.
Sebelum masuk ke cara daftar NPWP online, kamu perlu melengkapi berkas-berkas yang menjadi syaratnya. Untuk setiap golongan atau kelompok masyarakat, akan diperlukan syarat yang berbeda.
Baca Juga: Makan Biskuit Dicelup Air Banjir, Aksi Nyeleneh Ibu Ini Bikin Melongo
Kelompok tersebut dibagi sebagai kamu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang menjalankan usaha, pekerjaan bebas, dan pengusaha tertentu, dan yang berstatus wanita menikah namun dikenai pajak terpisah dari suami.
Tentunya syarat di setiap golongan berbeda simak selengkapnya berikut ini.
Untuk yang berstatus menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, syarat yang diperlukan hanyalah KTP saja.
Baca Juga: Kulkas Mati, Penampakan Lelehan di Toko Kue Es Krim Ini Bikin Panik
Jika berstatus sebagai WNA, syarat yang perlu disiapkan:
Jika menjalankan usaha, pekerjaan bebas, atau pengusaha dalam suatu bentuk, maka syaratnya akan bertambah, di antaranya:
Sedangkan untuk yang berstatus wanita kawin dan dikenai pajak terpisah dari suami, syarat yang diberikan untuk membuat NPWP adalah:
Baca Juga: Resmi Rilis di Indonesia, Ini Harga Redmi 9T
Setelah persyaratan sudah lengkap, yuk simak langkah cara daftar NPWP online selengkapnya.
Cukup mudah bukan cara daftar NPWP online di atas, buat kamu yang baru akan membuatnya selamat mencoba.
Baca Juga: Penjualan Pulsa Dikenakan Pajak, Harga Naik?