Hitekno.com - Facebook masih tersandung pesoalan pelanggaran privasi pengguna, bahkan telah bermunculan class action yang melakukan penuntutan.
Paling baru, dikabarkan seorang hakim federal Amerika Serikat, menyetujui komensasi 650 juta dolar (AS) atau setara Rp 9,3 triliunterhadap Facebook dengan tuduhan pelanggaran privasi pengguna.
Dalam class action tersebut, Facebook dituduh telah menyalahgunakan data pribadi dari pengguna platform media sosial ini.
Baca Juga: Kenapa Facebook Yakinkan Pengguna iPhone untuk Aktifkan Pelacakan Iklan?
Yakni dengan penggunaan teknologi penandaan wajah foto dan data biometrik yang dilakukan Facebook tanpa izin dari penggunanya.
Yakni Hakim James Donato menyetujui gugatan class action yang diajukan di negara bagian AS, Illinois pada 2015 silam.
Gugatan class action yang ditujukan kepada Facebook ini melibatkan hampir 1,6 juta pengguna di Illinois.
Baca Juga: Cara Menghapus Akun Facebook, Auto Mudah dan Cepat!
"Ini akan memberikan setidaknya 345 dolar AS (Rp 5 juta) ke setiap masyarakat yang mengajukan gugatan," kata Donato, dikutip dari Guardian, Minggu (28/2/2021).
"Kemenangan besar bagi konsumen di bidang privasi digital yang diperebutkan dengan panas," sambungnya.
Pengacara Chicago yang mengajukan gugatan, Jay Edelson mengatakan bahwa cek tersebut dapat dikirim melalui pos dalam waktu dua bulan, kecuali jika Facebook mengajukan banding.
Baca Juga: Terus Tumbuh, Jumlah Pengguna Facebook di Indonesia Tembus 140 Juta
Sebagai informasi, Facebook digugat lantaran mereka melanggar undang-undang privasi Illinois yang melindungi data pribadi warganya.
Raksasa media sosial ini gagal mendapatkan persetujuan sebelum menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk memindai foto yang diunggah pengguna.
Undang-undang Privasi Informasi Biometrik negara bagian Illinois memungkinkan konsumen untuk menuntut perusahaan yang tidak mendapatkan izin sebelum mengambil data seperti wajah dan sidik jari.
Baca Juga: Konten di Facebook Diblokir, Aplikasi Berita Australia Ini Makin Populer
Facebook sendiri telah memperbarui kebijakan identifikasi wajah tersebut pada September 2019 yang akhirnya meminta izin terlebih dulu pada pengguna.
"Kami senang telah mencapai penyelesaian sehingga kami dapat melewati masalah ini, yang merupakan kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami," kata Facebook.
Itulah kabar terbaru dari Hakim federal yang menyetujui denda Rp 9,3 triliun kepada Facebook dengan tuduhan pelanggaran privasi. (Suara.com/ Dicky Prastya).