Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah melakukan pemblokiran untuk sejumlah situs dan aplikasi hingga Maret 2021 ini.
Tentunya ada alasan khusus kenapa sampai aplikasi dan situs tersebut kena blokir Kominfo. Seperti TikTok Cash dan Snack Video yang paling baru kena blokir.
Terlebih paling baru pemblokiran Snack Video yang ramai jadi sorotan, terutama karena dianggan tidak merugikan secara umum.
Baca Juga: 5 Fakta Snack Video, Aplikasi yang Baru Kena Blokir Kominfo
Meski demikian, ternyata secara administratif aplikasi Snack Video belum memiliki izin untuk beredar di Indonesia, sehingga harus masuk dalam daftar situs yang diblokir Kominfo.
Tapi tahukah Anda, belakangan Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap banyak situs dan aplikasi lain?
Situs-situs yang ramai diblokir sebenarnya didominasi oleh situs dan layanan fintech, saham, dan sejenisnya. Secara lengkap, berikut daftar situs yang diblokir Kominfo baru-baru ini.
Baca Juga: Menyusul TikTok Cash, Snack Video Juga Kena Blokir!
Daftar Situs yang kena blokir Kominfo
Nah, berikut daftar situs yang diblokir oleh Kominfo.
Aplikasi yang kena blokir Kominfo
Baca Juga: Konten di Facebook Diblokir, Aplikasi Berita Australia Ini Makin Populer
Selain dari beberapa yang masuk dalam daftar di poin pertama di atas, ternyata aplikasi, situs, dan layanan lain juga baru-baru ini masuk daftar blokir pemerintah.
Masalah yang dijadikan dasar pemblokiran beragam, mulai dari konten tidak sesuai, belum adanya perizinan legal, hingga aktivitas kecurangan dan penipuan atau transaksi keuangan ilegal yang tidak terjamin dan terdaftar di lembaga terkait.
Aplikasi dan layanan yang kena blokir tersebut antara lain:
Baca Juga: Sebelum Diblokir Kominfo, Aplikasi Clubhouse Punya Waktu 6 Bulan
Untuk TikTok Cash sendiri, dasar pemblokirannya adalah bahwa aplikasi tersebut ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. TikTok Cash juga dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait transaksi keuangan yang bisa dilakukan.
Sedangkan untuk Snack Video, penyebab utamanya adalah bahwa aplikasi ini tidak memiliki badan hukum legal yang mengelola aktivitasnya di Indonesia, serta belum memiliki izin resmi dari badan-badan terkait. Pertemuan dan pembahasan telah dilakukan oleh pihak terkait untuk menemukan titik terang terkait hal tersebut.
Itulah beberapa situs dan aplikasi yang kena blokir Kominfo menurut data terbaru sampai awal Maret 2021 ini. (Suara.com/ I Made Rendika Ardian).