Hitekno.com - Menghindari kerumunan di tengah masa pandemi seperti sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online. Memudahkan kamu, begini cara bayar pajak online dengan cepat tanpa perlu antri menunggu.
Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pembayaran pajak secara online meliputi seluruh jenis pajak seperti pajak untuk impor melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga pajak yang tata cara pembayarannya dilakukan secara khusus.
Membayar pajak pada umumnya sangat penting dilakukan sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Manfaat membayar pajak tentu berkaitan dengan kebutuhan ekspor negara, membangun infrastruktur, penguatan pertahanan hingga pengeluaran lainnya.
Baca Juga: Snapdragon 888 Bakal Langka, Apakah Xiaomi Mi 11 Bakal Jadi HP Gaib?
Memudahkan penggunanya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan pilihan untuk melakukan pembayaran pajak secara online melalui e-Billing pajak. Metode satu ini dapat dilakukan dengan menggunakan kode billing atau ID billing.
Sistem e-Billing biasanya menerbitkan kode billing untuk pembayaran secara elektronik tanpa perlu membuat Surat Setoran seperti SSP, SSBP, SSPB. Biasanya, metode ini justru lebih cepat dan mudah serta akurat.
Tanpa perlu antri menunggu lama, berikut cara bayar pajak online yang bisa kamu coba lakukan dengan mudah dan cepat. Sebelum membayar pajak, hal-hal ini perlu kamu ketahui ya.
Baca Juga: AMD Ryzen PRO 5000 Series, Bawa Kekuatan Zen 3 ke Prosesor Laptop Bisnis
Langkah pertama muntuk membayar pajak secara online adalah dengan masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan NPWP yang berlaku.
Setelah laman utama DJP Online telah terbuka, pengguna perlu masuk ke pilihan 'Bayar', lalu memilih 'e-Billing'. Pada menu ini pengguna perlu memilih jenis pajak, jenis setoran dan sejumlah menu lainnya yang dibutuhkan.
Baca Juga: Xiaomi Berjanji Hadirkan Lebih Banyak HP Flagship di Indonesia
Sebelum mencetak kode e-Billing, pengguna perlu melakukan cek data. Jika semua data sudah benar, pengguna hanya perlu untuk melakukan proses pembayaran dengan menggunakan kode Billing yang tercetak.
Langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan. Kamu dapat melakukan pembayaran melalui teller bank, ATM, internet banking/mobile banking atau mini ATM/EDC.
Cukup mudah dan praktis, itu tadi cara bayar pajak online menggunakan e-Billing yang bisa kamu lakukan dari HP, laptop atau tab hanya dengan menggunakan jaringan internet dan dapat dilakukan melalui rumah.
Baca Juga: Xiaomi Mi 11 Resmi Rilis, Jadi Pertama di Indonesia dengan Snapdragon 888