Hitekno.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan kalau Kominfo sudah meminta penyelenggara aplikasi chat untuk menutup akun Open BO. Termasuk MiChat yang bersedia melakukannya.
Open BO sendiri adalah instilah yang kerap digunakan untuk para penjaja seks komersial melalui Internat.
Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan kalau MiChat telah bersedia untuk menutup akun Open BO.
Baca Juga: Beeper, Kumpulkan 15 Aplikasi Chat dalam Satu Tempat
"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, Sabtu (20/3/2021).
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum, termasuk prostitusi online.
Berkaitan dengan isu yang berkembang bahwa aplikasi chat MiChat digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan, Plate menyatakan penyelenggara aplikasi tersebut berjanji untuk menutup akun tersebut.
Baca Juga: Sebelum Ganti Aplikasi Chat, Ini Perbedaan WhatsApp dan Signal
"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," kata Menkominfo.
Saat ini, menurut Plate, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan MiChat yang berkaitan dengan praktik prostitusi daring.
Tapi, Kominfo berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain untuk menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.
Baca Juga: Microsoft Kaizala, Aplikasi Chatting yang Akan Saingi WhatsApp
"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," kata Johnny G. Plate.
Data Kementerian Kominfo untuk tahun 2020 menunjukkan terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Di antara jutaan konten pornografi yang ditangani Kementerian Kominfo, terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.
Itulah penjelasan Menkominfo Johnny G. Plate mengenai aplikasi chat termasuk MiChat yang bersedia untuk menutup akun Open BO. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Baca Juga: Daebak, Ini Lho 4 Aplikasi Chatting Terbaik dengan Orang Korea