Hitekno.com - Snack Video, layanan yang sempat kena blokir di Indonesia ini akhirnya bisa kembali beroperasi. Aplikasi video pendek ini sudah mendapatkan izin dan status blokirnya telah dicabut.
Pengguna aplikasi Snack Video baik dari Android maupun iOS telah bisa menggunakan layanan video pendek ini kembali.
Di Indonesia, layanan Snack Video berada di bawah naungan perusahaan bernama PT Karya Kreatif Nusantara.
Baca Juga: 5 Fakta Snack Video, Aplikasi yang Baru Kena Blokir Kominfo
"Snack Video berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan Indonesia dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menciptakan pengalaman pengguna yang positif dan memfasilitasi interaksi sosial secara global," terang Yumi selaku Head of Global Operations Snack Video, melalui keterangan resminya.
Kedepannya Snack Video mengklaim akan terus berkomitmen untuk menciptakan wadah media sosial yang aman, beserta program-program yang terus mendorong masyarakat untuk mengekspresikan diri mereka dengan fitur dan teknologi yang inovatif.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir aplikasi video pendek Snack Video. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Menyusul TikTok Cash, Snack Video Juga Kena Blokir!
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021).
Menurutnya, pihak Snack Video kini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas aplikasi mereka.
"Dengan kondisi ini, maka kebijakan Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," tambah dia.
Baca Juga: 5 Fakta Tentang TikTok Cash, Kenapa Diblokir Kominfo?
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir Tiktok Cash, Ini Alasannya
Itulah kabar terkini dari Snack Video yang sudah lepas dari blokir dan bisa kembali beroperasi di Indonesia. (Suara.com/ Dythia Novianty).