Hitekno.com - Paul Zhang tengah ramai menjadi sorotan karena konten-kontennya di YouTube yang dinilai telah menghina Islam. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lansung mengambil tindakan.
Kominfo pada Selasa (20/4/2021) telah meminta YouTube untuk memblokir 20 konten milik Paul Zhang yang dinilai telah menghina Islam.
Telah diwartakan Suara.com (20/4/2021), Kominfo menegaskan bahwa ujaran Paul Zhang tak bisa ditoleransi.
Baca Juga: Sisir Konten Terkait Teror Bom Makassar, Kominfo Gencarkan Patroli Siber
"Ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima, khususnya oleh Kominfo. Kominfo selalu berpendapat dan memiliki ketegasan untuk menilai bahwa hal ini merusak persatuan bangsa dengan membawa isu SARA di ruang digital seperti halnya di ruang fisik," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam jumpa pers virtual.
Dari 20 konten yang telah diminta untuk diblokir, sebanyak 13 konten Paul Zhang sudah diblokir hari ini sementara sisanya telah diblokir kemarin, Senin (19/4/2021).
Hari ini, Kominfo meminta platform YouTube untuk memblokir total 20 konten ujaran kebencian oleh Paul Zhang. Sebanyak 13 konten diblokir hari ini, sementara tujuh konten pada Senin (19/4/2021) kemarin.
Baca Juga: Menkominfo: Masyarakat Jangan Ikut Sebar Konten Bom Bunuh Diri Makassar
Dedy menegaskan pemblokiran konten suah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A, bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Selain UU ITE, Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pada pasal 5 memuat larangan penyelenggara sistem elektronik atau platform memuat konten yang melanggar aturan.
Definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, pada pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap inforamsi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Baca Juga: Menkominfo: 12.548 Desa di Indonesia Belum Terjangkau Jaringan 4G
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Joseph Paul Zhang, atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, terdeteksi berada di luar Indonesia sejak 2018. Ia diyakini berdomisili di Hong Kong.
Dedy menyatakan UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial sehingga sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut.
Itulah penjelasan Kominfo yang meminta YouTube memblokir konten Paul Zhang karena dianggap telah telah menghina Islam. (Suara.com/ Liberty Jemadu).