Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta YouTube untuk memblokir konten Jozeph Paul Zhang. Dan kini makin memperluas penutupan kontenya di platform lain.
Setelah YouTube, Kominfo juga meminta Facebook, Instagram, dan Twitter untuk blokir Jozeph Paul Zhang yang dinilai telah melakukan penghinaan atas Islam.
"Kominfo bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Ini Alasan Kominfo Minta Youtube Blokir Paul Zhang
Berdasarkan data yang diberikan Kominfo per hari ini, sebaran konten ujaran kebencian dari Jozeph Paul Zhang juga ditemukan di Facebook, Instagram dan Twitter, dari yang semula hanya di YouTube.
Kominfo telah meminta penyelenggara platform untuk memblokir 44 konten Paul Zhang dengan rincian 26 konten di YouTube, 13 konten Facebook, tiga konten Instagram dan dua konten di Twitter.
"Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar undang-undang," kata Dedy.
Baca Juga: Sisir Konten Terkait Teror Bom Makassar, Kominfo Gencarkan Patroli Siber
Tim patroli siber Kominfo sampai hari ini masih mencari konten-konten bermuatan ujaran kebencian serupa di berbagai platform media sosial.
Kominfo kembali meminta warganet untuk tidak menyebarkan konten Paul Zhang maupun konten lainnya yang berisi ujaran kebencian, hoaks dan perundungan siber.
"Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital, " kata Dedy.
Baca Juga: Menkominfo: Masyarakat Jangan Ikut Sebar Konten Bom Bunuh Diri Makassar
Jozeph Paul Zhang, yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, diburu kepolisian Indonesia karena membuat konten berisi ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang kini berada di luar negeri.
Jika paspor dicabut, ia akan menjadi stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan dan tidak bisa bepergian ke negara mana pun.
Baca Juga: Menkominfo: 12.548 Desa di Indonesia Belum Terjangkau Jaringan 4G
Bareskrim Polri hari ini mengumumkan sudah mengirimkan surat ke Markas Besar Interpol di Prancis untuk menerbitkan red notice, untuk mempersempit pergerakan Jozeph Paul Zhang.
Itulah upaya Kominfo dalam menghalang penyebaran konten Jozeph Paul Zhang yang dianggap telah melakukan penghinaan atas Islam. (Suara.com/ Liberty Jemadu).